Jonan Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Premium dan Solar

Image title
5 Januari 2019, 09:49
Pertamina
Pertamina
SPBU Pertamina
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pastikan tidak ada kenaikan harga premium dan solar, walaupun harga minyak dunia sedang mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.
 
"Premium dan Solar diharapkan juga tidak ada pertimbangan untuk kenaikan harga," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan, pada keterangan persnya, Jumat (4/1). Adapun, harga premium saat ini Rp 6.550 per liter sedangkan untuk harga solar Rp 5.150 per liter. Harga ini kedua jenis bahan bakar minyak (BBM) ini tidak naik sejak April 2016. 
 
Jonan juga menyebutkan, total subsidi tahun 2018 mencapai Rp 153,5 triliun. Terdiri dari subsidi BBM dan elpiji (Liquefied Petroleum Gas/LPG) sebesar Rp 97 triliun. Sedangkan, subsidi listrik sebesar Rp 56,5 triliun. "Subsidi 4 tahun terakhir angkanya dipangkas untuk belanja yang lebih produktif," kata dia.
 
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga mengatakan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan pertama 2019.  Kepastian tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN).
 
Jonan mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. “Untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional,” kata Jonan dalam keterangan resminya, Kamis (3/1).
 Tarif listrik untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 industri besar dengan daya 30 Mega Volt Ampare (MVA) ke atas adalah Rp 997 per kilo Watt hour (kWh). Untuk pelanggan tegangan menengah dengan golongan B-3 bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 kantor pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya Rp1.115 per kWh.
 
Sementara itu,  untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, dan R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA tarifnya Rp 1.467 per kWh. Demikian pula bagi R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.
 
Sedangkan, tarif listrik sebesar Rp1.645 per kWh berlaku untuk pelanggan layanan khusus. Adapun golonggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) tarifnya Rp 1.352 per kWh.
 
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak berubah. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Reporter: Fariha Sulmaihati
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait