Setahun Restrukturisasi AJB Bumiputera Masih Jalan di Tempat

Irvan Rahardjo
Oleh Irvan Rahardjo
24 November 2017, 17:18
No image
Ilustrator: Betaria Sarulina

Perlu diingat, sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, jika belum terdapat payung hukum untuk usaha bersama (mutual) maka Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 berkedudukan sebagai UU.

Langkah restrukturisasi yang dijalankan PS juga menimbulkan potensi kerugian kepada para pemangku kepentingan (stakeholders). Potensi kerugian itu berupa kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp 30 triliun dan aset properti Rp 2,34 triliun, serta portofolio keuangan (investasi dan penyertaan) sebesar Rp 6,5 triliun.

Ada pula ketidakjelasan kompensasi atas penggunaan merek Bumiputera yang memiliki nilai tinggi oleh PT AJB. Selain itu, tidak ada lagi pemasukan premi baru karena AJB Bumiputera sudah dalam posisi run-off, kecuali dari pengelolaan premi lanjutan pemegang polis lama.

Selain menghadapi hambatan dari aspek peraturan, perjanjian profit sharing dengan PT AJB berisiko tinggi tidak terlaksana. Penyebabnya terutama adalah hambatan menghasilkan keuntungan sebagai perusahaan yang baru beroperasi, termasuk adanya risiko transfer pricing.  

Restrukturisasi itu juga menyebabkan berakhirnya keberadaan badan usaha mutual. Padahal, bentuk badan usaha ini terbukti telah bertahan lebih dari 100 tahun dan dinilai paling sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Studi SIGMA SwissRe 2016 menunjukkan bahwa bentuk usaha mutual terbukti lebih tahan menghadapi krisis.

Potensi kemampuan AJB Bumiputera 1912 untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis juga akan semakin melemah karena defisit kian membesar. Penerimaan tambahan uang tunai sebesar Rp 860 miliar tidak berpengaruh secara signifikan, sementara Promissory Notes baru akan jatuh tempo tahun 2020 mendatang dan sesuai sifatnya, hasil profit sharing tidak dapat dipastikan.

Ketidakmampuan AJB Bumiputera 1912 memenuhi kewajiban kepada nasabah yang berjumlah 6,7 juta orang tersebut berpotensi menimbulkan risiko gangguan stabilitas sistem keuangan secara sistemik. Ada pula risiko timbulnya class action (gugatan kelompok). Dengan skala dampak risiko ekonomi, sosial, politik dan hukum yang bakal timbul maka hal ini merupakan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Kesimpulannya, skema restrukturisasi ternyata tidak akan menyelesaikan permasalahan pokok yang dihadapi AJB Bumiputera 1912. Ada beberapa faktor penyebab dan yang mempengaruhinya.

Pertama, ketiadaan payung hukum atas kedudukannya sebagai usaha bersama (mutual). Kedua, solusi yang telah dilaksanakan tidak melalui due process (proses penyiapan) karena restrukturisasi mengabaikan Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912. Program dan strategi restrukturisasi tidak dipersiapkan secara komprehensif, bersifat trial and error dan telah diragukan kelayakannya sejak awal.

Ketiga, terdapat risiko gangguan perekonomian nasional yang bersifat sistemik. Defisit yang semakin besar dari semula Rp 17 triliun menjadi Rp 20,16 triliun.

Keempat, tidak adanya hubungan kepemilikan dan pengendalian antara AJB Bumiputera 1912 dengan Evergreen Group. Adapun, perjanjian pembagian keuntungan antara AJB Bumiputera 1912 dengan PT AJB sebesar 40% dari laba PT AJB untuk jangka waktu 12 tahun, sangat disangsikan akan dapat terwujud. Perusahaan baru biasanya membutuhkan waktu panjang untuk menghasilkan laba dan mencapai stabilitas (going concern).

Selain itu, ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini terkait penentuan penggunaan laba yang dapat dibagikan sebagai dividen atas nama  perusahaan baru rentan terhadap praktik transfer pricing.

Berdasarkan berbagai kondisi tersebut, perlu dilakukan moratorium atas restrukturisasi yang masih dijalankan oleh Pengelola Statuter. Selanjutnya, membentuk tim independen yang mewakili berbagai bidang keahlian dan perwakilan pemangku kepentingan.

Tim independen melakukan tindakan hukum yang diperlukan berlandaskan prinsip kepatuhan (legal compliance) dan praktik terbaik (best practices) dalam restrukturisasi perusahaan yang berbentuk usaha mutual.

Halaman:
Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo
Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia ( KUPASI )

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...