Wajib Pajak Patuh Cukup Betulkan SPT

Lasmin, PhD., CA
Oleh Lasmin, PhD., CA
27 Agustus 2016, 18:46
No image
Arsip Pribadi
Acara sosialisasi tax amnesty pada 1 Agustus ini di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, dihadiri oleh sekitar 10 ribu pengunjung.

Jika Anda termasuk WP yang lebih patuh, cukup lakukan pembetulan SPT Tahunan sesuai dengan tahun perolehan harta tersebut dengan memasukkan semua harta yang Anda punya. Tidak perlu membayar pajak penghasilan tambahan karena telah Anda bayar penuh sebelumnya.

Anda ikut mekanisme yang diatur di UU Pajak. Termasuk jika harta Anda seluruhnya telah dilaporkan di SPT namun masih ada kesalahan nilai atas harta tersebut, silakan dibetulkan SPT-nya. Dengan catatan, bukan merupakan harta baru yang belum dilaporkan.

Jika Anda termasuk WP yang kurang patuh, segera ikut program TA. Nyatakan seluruh harta dan membayar uang tebusan atas nilai harta yang belum dilaporkan. Anda ikut UU TA.

Jika Anda termasuk WP yang telah 100 persen patuh, Anda tinggal duduk diam saja. Namun bila tetap ingin ikut TA, Anda tetap bisa ikut karena TA adalah fasilitas untuk berpartisipasi lebih aktif dan positif membangun negara. Tinggal bayar uang tebusan dan akan mendapatkan jaminan urusan pajak Anda tidak akan diutak-atik lagi 30 tahun ke belakang.

Nah, tentu WP yang benar-benar tidak patuh, yang memutuskan untuk tidak melaporkan seluruh penghasilan dan hartanya harus diperlakukan berbeda dengan Anda yang lebih patuh. Apa yang terjadi kalau ketahuan masih ada harta yang belum dilaporkan? Akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak plus sanksi 200 persen kalau telah ikut TA atau sanksi bunga menurut UU Pajak.

Jadi, setelah berlakunya UU TA pada saat semua unsur masyarakat melaporkan hartanya, WP bisa dibedakan berdasarkan tingkat kepatuhan mereka. Dan, perlakuan pajak akan berbeda untuk tingkat kepatuhan yang berbeda demi memberikan keadilan untuk WP yang patuh.

Fasilitas ini adalah privilege selama sembilan bulan dan pilihan sepenuhnya ada pada Anda untuk menjadi WP patuh dengan segala fasilitasnya, atau WP tidak patuh denga segala konsekuensinya.

Halaman:
Lasmin, PhD., CA
Lasmin, PhD., CA
Co-founder of Indonesian Tax and Accounting Institute (INTAI)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...