Sammy Hamzah: Masalah Pemerintah adalah Koordinasi

Muchamad Nafi
23 November 2015, 13:17
No image
Agung Samosir | Katadata

Sebenarnya, jauh lebih baik dibandingkan dengan masa lalu. Kami merasakan bahwa para birokrat atau pejabat kunci dan tinggi sudah bisa berempati terhadap permasalahan kami. Sekarang tantangannya adalah menyerap informasi dari kami, dari asosiasi yang lain, pengusaha asing dan lokal, kemudian memilah-milahnya. Yang terpenting adalah bagaimana memformulasikan solusinya. Kami melihat ada beberapa kebijakan belakang ini yang tidak sesuai dengan tujuan awal.

Kebijakan-kebijakan itu apa saja?

Keputusan Menteri Nomor 37/2015 terkait gas aggregator. Setelah kami pelajari, banyak hal-hal yang kami pertanyakan maksud dari pasal-pasal ini. Kok tidak konsisten. Kami khawatir ada input yang disampaikan kepada Menteri dan Kepala SKK Migas sebernarnya tidak komprehensif, (sehingga) industri akan merugi. Tapi menyadari tujuan pemerintah, kami mendukung. Kami menerima kenapa kita menjual gas US$ 5 per mmscf ke trader dan dijual ke industri keramik US$ 10 per mmscfd. Berarti harga transportasi sama dengan gasnya sendiri. Ini ada sesuatu.

Kami mendukung pemerintah mengefisiensikan rantai suplai itu. Namun kebijakan ini memberikan dampak negatif terhadap investasi di hulu. Nah, ini yang perlu dikaji ulang. Kami berharap keterbukaan pemerintah untuk membicarakan Kepmen 37 Tahun 2015 karena kami melihat ada potensi yang negatif dari industri migas. (Baca pula: Pelaku Usaha Permasalahkan Pemberian Hak Istimewa Pertamina).

Isu lingkungan berdampak besar terdap pembangunan negara, tak terkecuali industri migas. Bagaimana langkah IPA menjaga kelestarian lingkungan?

Industri migas Indonesia sangat diawasi oleh pemerintah melalui SKK Migas, menggunakan standar internasional, khusunya standar lingkungan dan keselamatan. Kekhawatiran itu muncul pada industri kaitan lain di bawah Kementerian ESDM baik mineral dan batubara. Memang, pada saat kami membawa peralatan pengeboran membutuhkan kerja yang keras. Kami harus mengangkut peralatan hingga ratusan kontainer. Ini dapat mempengaruhi lingkungan dan masyarakat di sana. Namun kami memiliki standar operasinal yang tinggi.

Gas suar (flare gas) ikut berperan dalam pelepasan CO2 ke atmosfer sehingga menyebabkan lapisan ozon bocor. Apa masukan IPA bagi KKKS dalam mengatasinya?

Kalau dilihat dari operasional adalah masalah keekonomian. Kenapa rata-rata perusahaan melakukan flaring, karena menangkap dan mengekstrak gas itu mahal dari pada hasil yang dijual. Kami dari industri sudah mendukung program pemerintah zero flare. Bahkan, hal ini menjadi ladang usaha bagi perusahaan-perusahaan kecil untuk memanfaatkan gas suar dan mengkomersialkan itu.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini ada gas 200 mmscfd yang di bakar?

Kembali lagi, ini masalah keekonomian. Saya yakin perusahaan-perusahaan yang spesialisasi di peluang ini sudah melihat dan mempelajari pemanfaatan gas suar. Cuman kembali lagi keekonomiannya nanti. Dari segi produsen kami mendukung.

RUU Migas sedang dibahas dan diprediksikan keluar pada tahun depan. Apa yang mesti diperhatikan?

Kami harapkan status SKK Migas diputuskan oleh pemerintah di tingkat undang-undang. Selain dari itu, secara umum dari pasal ke pasal sudah diketahui oleh umum. Lalu, kami menyadari juga bahwa pemerintah lebih berpihak kepada nasional, Pertamina atau BUMN. Hal ini juga terjadi di negara-negara lain. Kami sudah siap.

Apakah IPA dilibatkan dalam pembahasaan RUU ini?

Secara berkala diminta input dan pendapat. Namun kami tidak dapat melihat kegiatan DPR dan pemerintah secara berkesinambungan. Jangan sampai undang-undang ini keluar tidak lebih baik dari undang-undang sekarang.

Butuh berapa lama invenstor beradaptasi dengan undang-undang yang baru?

Kalau terjadi perubahan drastis, industri membutuhkan waktu tiga hingga lima tahun. Tergantung perubahan-perubahannya apa saja.

Halaman:
Muchamad Nafi
Muchamad Nafi
Redaktur Eksekutif
Reporter: Manal Musytaqo

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...