Kasus Jiwasraya dan Dampak Peringkat Kemudahan Berusaha

Irvan Rahardjo
Oleh Irvan Rahardjo
10 Mei 2021, 16:00
Irvan Rahardjo
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Irvan Rahardjo, Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia ( KUPASI )

Indikator yang digunakan dalam ukuran penyelesaian kepailitan adalah recovery rate, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kepailitan dan biaya untuk memproses kepailitan.

Indonesia tercatat meraih recovery rate 65.1 (sent dollar) sedang kinerja terbaik diraih Norwegia 92.9. Waktu penyelesaian kepailitan Indonesia mencatat 1.1 tahun terbaik diraih Irlandia 0.4 tahun. Biaya pengurusan kepailitan Indonesia 22.0 persen, terbaik diraih Norwegia 1.0 persen.

Dalam penilaian pelaksanaan kontrak terdapat 3 indikator yaitu jangka waktu, biaya dan kualitas putusan. Untuk jangka waktu Indonesia mencatat 390 hari dimana terbaik diraih Singapore 120 hari. Dengan catatan Bank Dunia tak mendefinisikan arti jangka waktu itu; apakah hanya sampai putusan tingkat pertama atau sudah pada tingkat final dan mengikat.

Terkait kualitas, putusan badan peradilan Indonesia meraih angka 9 lebih tinggi dari rata rata negara Asia Timur dan Pacific 8,1. Yang mencolok adalah unsur biaya, mencapai 74 persen dari total yang di sengketakan, lebih tinggi dari negara negara Asia Timur dan Pasific 47,2 persen, terbaik diraih Bhutan 0,1 persen.

Diuraikan lagi, biaya ini terdiri atas biaya pelaksanaan putusan (11 persen); biaya badan peradilan ( 13 persen ) dan biaya advokat (50 persen).

Sedangkan untuk unsur kualitas putusan yudisial ini terdiri atas unsur-unsur proses dan struktur badan peradilan. (Indonesia meraih skor 3 dalam skala 1-5), manajemen kasus (Indonesia skor 3 dalam skala 0-6) otomasi (0,5 dalam skal 0-4) dan alternative penyelesaian sengketa (Indonesia meraih skor 2, 5 dari skala 0-3) terdiri dari aspek arbitrase Indonesia meraih skor 1.5 dan dari aspek mediasi Indonesia meraih skor 1.0.

Untuk penyempurnaan bidang pelaksanaan kontrak, Bank Dunia memberikan beberapa rekomendasi. Misalnya perlunya pengembangan sistem manajemen elektronik, memperluas jaringan pengadilan khusus serta mengembangkan penggunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti arbitrase dan sebagainya.

Untuk bidang penyempurnaan pelaksanaan kontrak Bank Dunia mencatat  sukses beberapa negara dalam melakukan deregulasi dan menekan biaya tinggi. Antara lain inisiatif mengembangkan sistem manajemen elektronik dilakukan oleh Brunei dan India, pembayaran biaya perkara secara elektronik oleh Thailand, e - filing oleh Taiwan dan China, memperluas jaringan pengadilan khusus, mengembangkan penggunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) oleh Vietnam.

Gagal bayar asuransi Jiwasraya yang konon mengundang minat 8 investor strategis namun kini tak tentu rimbanya, tak pelak akan menjadi tantangan bagi ambisi Presiden Jokowi mendongkrak Ease of Doing Business Indonesia ke peringkat 40.

Keinginan Presiden Jokowi mengundang investasi dengan membentuk Kementerian Investasi menjadi sia sia bila elemen elemen di dalam penilaian Ease of Doing Business tidak menjadi perhatian semua pemangku kepentingan termasuk industri asuransi.

Halaman:
Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo
Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia ( KUPASI )
Editor: Yuliawati

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...