Strategi Hukum dan Mitigasi Risiko Penutupan PLTU Batu Bara

Muhamad Saleh
Oleh Muhamad Saleh
27 Maret 2025, 06:50
Muhamad Saleh
Katadata/ Bintan Insani

Ringkasan

  • Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk memensiunkan PLTU batu bara dan pembangkit listrik berbahan bakar fosil lainnya dalam 15 tahun. Komitmen ini disampaikan pada KTT G20 di Brasil dan perlu ditindaklanjuti dengan rencana dan aksi nyata.
  • Pensiun dini PLTU berpotensi menimbulkan risiko kerugian finansial dan tindak pidana korupsi. Namun, Indonesia telah memiliki regulasi untuk memitigasi risiko tersebut, termasuk Peraturan Presiden Nomor 112/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/2025.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/2025 menjamin pemerintah menanggung risiko gagal bayar dalam percepatan pengembangan energi terbarukan dan transisi energi. Kejaksaan juga berperan dalam pengamanan pembangunan strategis, termasuk pengakhiran operasional PLTU, untuk mencegah korupsi.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Langkah transisi energi di Indonesia mendapat lampu hijau ketika Presiden Prabowo Subianto mengatakan, PLTU batu bara dan semua pembangkit listrik berbahan bakar fosil akan dipensiunkan dalam waktu 15 tahun. Pernyataan yang disampaikan pada KTT G20 di Brasil, November 2024 tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden RI di hadapan para pemimpin dunia yang harus ditindaklanjuti dengan rencana terukur dan aksi nyata untuk mencapainya.

Salah satu langkah nyata yang harus dilakukan adalah mengurangi kapasitas PLTU, yang terdiri dari PLTU milik PT PLN (Persero) dan Independent Power Producers (IPP). Persoalannya, antara PLN dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi terikat kontrak perjanjian jual beli tenaga Listrik (PJBL) PLTU, yang berpotensi memunculkan tantangan hukum jika kontraknya dihentikan lebih awal. 

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan klaim kerugian finansial dari pihak IPP kepada PLN. Karena itulah, rencana pensiun dini PLTU batu bara perlu mempertimbangkan dan menghitung, pertama, risiko kerugian finansial, gagal bayar, dan termasuk kewajiban kompensasi yang dapat membebani anggaran negara. Risiko bisnis dan keuangan dalam pensiun dini PLTU berbentuk aset terdampar (stranded assets), yaitu aset yang kehilangan nilai atau tidak lagi dapat digunakan. Risiko ini mencakup sektor hulu, seperti cadangan produksi yang tidak dapat dimanfaatkan, serta sektor hilir, di mana teknologi dan infrastruktur dihentikan sebelum mencapai usia teknisnya.

Kedua, potensi tindak pidana korupsi atas kerugian yang mungkin ditimbulkan Ketika PLTU batu bara dipensiunkan. Kabar baiknya, Indonesia telah memiliki regulasi yang berkekuatan hukum tetap untuk memitigasi kedua potensi risiko tersebut.

Landasan Hukum

Dasar hukum yang secara jelas dan kuat mengatur pengakhiran operasional PLTU batu bara tertera pada Pasal 3 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa dalam upaya transisi energi di sektor ketenagalistrikan, Menteri bertanggung jawab menyusun peta jalan untuk mempercepat penghentian operasional PLTU, yang kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan sektoral. Sementara itu, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa peta jalan ini setidaknya harus mencakup tiga hal utama: (a) langkah-langkah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari PLTU, (b) strategi percepatan penutupan PLTU, dan (c) sinkronisasi dengan berbagai kebijakan lain yang terkait.

Merujuk pada ketentuan tersebut, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 3 memberi delegasi kewenangan (authority gezag) yang bersumber dari Presiden—diserahkan kepada Menteri ESDM—sehingga melahirkan hak dan kewajiban karena jabatannya, untuk melakukan tindakan hukum dalam dua bentuk. Pertama, mengakhiri operasional PLTU batu bara. Kedua, dokumen peta jalan. 

Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) turut mengamanatkan diversifikasi energi yang mewajibkan PLN pembangunan pembangkit listrik bersumber dari energi bersih dengan persentase  51,6% dari total pembangkit listrik. Dalam BAB I poin 8 huruf e  Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), pemerintah diminta untuk mengakhiri masa operasional PLTU secara bertahap.

Mitigasi Risiko Finansial dan Korupsi

Memulai tahun 2025, angin segar juga muncul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/2025 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang menegaskan bahwa penjaminan pemerintah diberikan untuk dan atas nama Pemerintah sebagai penjamin atas risiko gagal bayar.

Risiko tersebut terjamin kepada penerima jaminan seperti (badan usaha penyediaan tenaga listrik, pemberi pembiayaan/pemegang obligasi, dan pengembang teknis) dalam rangka percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik dan pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan. Risiko gagal bayar dimaksud terjadi ketika pihak yang dijamin gagal memenuhi kewajiban finansialnya kepada penerima jaminan sesuai dengan perjanjian, seperti perjanjian pembiayaan, kerja sama pendanaan transisi energi, perwaliamanatan, penerbitan dan penunjukan agen pemantau, atau perjanjian jual beli tenaga listrik.

Pasal 1 angka 7 PMK No. 5/2025 menjelaskan bahwa Platform Transisi Energi merupakan bentuk dukungan fiskal dari pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. Platform ini bertujuan untuk mempercepat penghentian operasional PLTU, mengakhiri kontrak jual beli listrik (PJBL) PLTU lebih cepat dari jadwal, serta mendorong pengembangan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan sebagai penggantinya.

Ketentuan tersebut memberi jaminan bagi kelancaran proyek transisi energi, memungkinkan implementasi yang lebih cepat dan efisien, sekaligus mengurangi potensi kerugian yang sebelumnya menjadi perhatian utama. Dengan demikian, potensi risiko pertama yang dipaparkan dalam tulisan ini (risiko kerugian finansial, gagal bayar, dan termasuk kewajiban kompensasi yang dapat membebani anggaran negara), dapat dimitigasi dengan keberadaan PMK No 5/2025.

Untuk mitigasi risiko hukum, dalam perspektif pencegahan Pasal 30B huruf d UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan, Kejaksaan diberi wewenang melaksanakan pencegahan korupsi. Jaksa diharapkan mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. 

Dukungan Kejaksaan dalam program pembangunan strategis dan penguatan iklim investasi, diwujudkan dengan menetapkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5/2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan tujuan mengamankan pembangunan strategis. Pengakhiran operasional PLTU merupakan bagian dari program strategis yang dapat diawasi Jaksa dengan pengamanan khusus, untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tanpa terganggu oleh potensi risiko korupsi, hambatan politik, atau ketidakpastian hukum.

Dengan berbagai kerangka hukum yang saat ini berlaku, pemerintah seharusnya tidak lagi ragu untuk segera menerbitkan peta jalan penutupan PLTU sebagai langkah teknis yang lebih terarah. Kepastian dalam peta jalan penting untuk menghindari ketimpangan kebijakan dan memastikan bahwa proses transisi tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar terlaksana dengan mekanisme yang transparan, adil, dan selaras dengan kepentingan publik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Muhamad Saleh
Muhamad Saleh
Peneliti Hukum CELIOS

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...