Monopoli Kewenangan Presiden dalam UU BUMN

Ningrum Natasya Sirait
Oleh Ningrum Natasya Sirait
11 April 2025, 06:59
Ningrum Natasya Sirait
Katadata/ Bintan Insani

Ringkasan

  • Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan di 34 poin, dengan kasus terbanyak terjadi di desa (23,6% atau 187 kasus).
  • Kenaikan korupsi di desa meningkat konsisten sejak UU Desa No. 6 Tahun 2014, sehingga revisi UU Desa dinilai belum mengatasi masalah korupsi di sektor tersebut.
  • ICW menyarankan perbaikan pengelolaan dana desa, termasuk pengaktifan kembali Satgas Dana Desa untuk mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Publik belum banyak yang memperdebatkan hak monopoli BUMN yang diatur dalam Pasal 86M UU Nomor 1 Tahun 2025. Masyarakat kerap membicarakan Danantara dalam revisi UU BUMN tersebut. 

Apa yang menarik dalam pemberian hak monopoli BUMN? Pasal 86M menyebutkan, presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/ atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lain berdasarkan pertimbangan presiden. 

Pasal ini memberikan kewenangan presiden untuk menetapkan sektor strategis bagi BUMN. Kewenangan yang luar biasa, walaupun penjabaran hak monopoli akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Hak istimewa presiden ini menimbulkan kegundahan, lantaran pemberian hak monopoli dapat berdampak pada persaingan usaha. Dalam UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003, perusahaan pelat merah tidak diberikan keistimewaan tersebut. Persoalan monopoli BUMN disebut dalam Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Monopoli BUMN

Monopoli BUMN kerap dikaji dari berbagai aspek. Pergeseran kebijakan, menunjukkan adanya peningkatan proteksi terhadap BUMN dalam sektor strategis. Alasannya klasik: kepentingan negara, stabilitas ekonomi, dan perlindungan kepentingan umum. 

Monopoli BUMN dibutuhkan untuk memastikan hajat hidup orang banyak tersedia. Agar tidak didominasi kepentingan komersial saja, sehingga dijabarkan dalam tiga alasan: kepentingan negara, stabilitas ekonomi nasional, dan perlindungan kepentingan publik. Harap diingat berbagai negara lain menerapkan juga kebijakan serupa.

Dalam Hukum Persaingan Usaha ada empat kriteria menilai pengecualian BUMN, yang didasarkan pada: a. Kepentingan politik hukum /politik ekonomi negara terhadap BUMN; b. Kejelasan terhadap siapa pengecualian diberikan; c. Pertimbangan skala ekonominya (besaran kemampuan BUMN) karena memengaruhi pasar persaingan; d. Pengecualian tidak berlaku selamanya. Perubahannya harus melalui amendemen UU jika ditetapkan berdasarkan UU.

Penerapan persaingan usaha dalam konteks BUMN dan revisi kebijakannya, terkait beberapa hal yaitu: penghapusan proteksi bagi anak perusahaan BUMN. Hal ini relevan dengan praktik sinergi BUMN, yang mana dalam beberapa kasus pengadaan barang dan jasa telah ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Sinergi BUMN wajib dikaji ulang. Putusan KPPU menunjukkan praktik sinergi BUMN berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Regulasi BUMN wajib diperjelas dalam menentukan jenis perusahaan pelat merah yang mendapatkan pengecualian. 

Kriteria badan/lembaga ditunjuk pemerintah harus berfokus pada kriteria menguasai hajat hidup orang banyak, serta cabang produksi penting bagi negara. Apakah pengecualian berlaku pada perilaku usaha atau mencakup badan/lembaga keseluruhan? Diperlukan definisi spesifik agar pengecualian tidak disalahgunakan.

Kementerian BUMN wajib merujuk pada pembaruan regulasi, termasuk proteksi, pembentukan holding, serta hubungan induk dan anak perusahaan dan sinergi BUMN. Pengecualian berdampak pada persaingan usaha karena dapat mengakibatkan distorsi pasar, menghambat inovasi dan efisiensi. Dalam sektor dimonopoli, dampak kurangnya peningkatkan layanan, tingginya biaya operasional, termasuk swasta akan sulit berkembang. 

Ketergantungan terhadap BUMN jika tidak dikelola dengan baik, dapat membebani anggaran negara. Penyalahgunaan kewenangan berdampak pada potensi harga tinggi. Dalam jangka panjang, dapat mengurangi daya saing dan turunnya minat investasi.

Tantangan besar ada pada kemampuan sinergi BUMN dengan perekonomian nasional. Justru banyak dampak negatif dalam penerapan sinergi tersebut dalam persaingan usaha. 

BUMN dapat melakukan penyalahgunaan posisi dominan dengan penetapan harga berlebihan yang merugikan masyarakat, termasuk eksklusi kompetitor dengan aturan pembatasan partisipasi swasta. 

Dampak negatif terhadap iklim investasi karena swasta kehilangan akses dan peluang usaha yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Inefisiensi BUMN berakibat pada biaya operasional tinggi, miskin inovasi, atau karena kurangnya insentif bersaing.

Kebijakan Akuntabilitas

Fokus utama saat ini adalah transparansi pemberian hak monopoli BUMN, sebab selalu ada potensi korupsi dan konflik kepentingan dalam penentuan hak monopoli. Bahaya bila hak monopoli diberikan permanen tanpa evaluasi serta minim mekanisme pengawasan.  

Apa jalan keluar kontrol monopoli BUMN? Sebaiknya ada kebijakan penyeimbang dengan mempersiapkan regulasi jelas dan transparan. 

Penentuan sektor monopoli secara spesifik untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Evaluasi berkala atas hak monopoli agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi. Mencegah monopoli yang tidak diperlukan melalui mekanisme kompetisi, serta memberikan ruang sektor swasta dalam sektor strategis melalui model kemitraan. 

Selanjutnya, transparansi dalam pemberian hak monopoli dengan mekanisme terbuka, serta akuntabilitas pemberian monopoli. Proses seleksi berbasis kajian ekonomi dan kepentingan masyarakat serta audit independen terhadap kinerja BUMN yang diberikan hak monopoli. 

Alternatif solusi yakni dengan monopoli terkendali. Melalui regulasi tarif dengan harga tetap wajar dan tidak memberatkan masyarakat. Kemudian adakan kompetisi di sub-sektor, serta memberikan ruang swasta dalam rantai pasokan atau layanan tambahan. 

Lakukan evaluasi kinerja BUMN. Jika terbukti inefisien, hak monopoli dapat dicabut atau dialihkan. Penting peningkatan tata kelola BUMN dengan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan. Kolaborasi dengan swasta dengan model kemitraan tetap diperlukan.

UU BUMN baru menjadikan perubahan sistem kepemilikan aset BUMN dan aset negara. Penafsiran pembacaan UU BUMN baru adalah seluruh hak kepemilikan atas aset BUMN beralih ke tangan pemerintah pusat cq presiden. 

Secara ketatanegaraan, apakah kedaulatan atau kekuasaan rakyat atas aset negara telah hilang? Salah tafsirkah hak rakyat atas aset negara saat ini beralih ke tangan presiden secara absolut? 

Peralihan pemilikan penuh diatur dalam Pasal 3A ayat (2), yang isinya presiden tidak hanya berkuasa mengelola, juga kepemilikan aset BUMN. DPR hanya punya hak mendengar tentang presentasi peta jalan pengelolaan aset BUMN dari menteri yang mengurus BUMN (Pasal 3C huruf c). Kemudian, hanya menjadi tempat konsultasi penyusunan rencana anggaran dan program kerja Holding Investasi dan Holding Operasional, lembaga kecil di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara. 

Presiden berhak mengalihkan, menjual (divestasi), mengurangi (dilusi), membubarkan (likuidasi) seluruh BUMN baik melalui mekanisme pasar modal ataupun secara langsung. Presiden langsung dapat menjualnya melalui BPI Danantara dan lembaga di bawahnya tanpa konsultasi pada siapapun. Sungguh luar biasa monopoli kewenangan presiden dalam pengelolaan BUMN.

Bagaimana fungsi kontrolnya? Siapa yang mengontrol? 

Regulasi yang transparan, pengawasan ketat, dan reformasi BUMN diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan ketentuan yang ada. Opsi keseimbangan antara monopoli dan persaingan usaha wajib dijaga agar ekonomi tumbuh berkelanjutan. Evaluasi berkala, keterbukaan dalam pengelolaan monopoli akan memastikan manfaatnya lebih besar daripada risikonya. 

Penting mengawasi Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan. Penguatan KPPU garda terdepan pengawasan dan evaluasi dampak monopoli terhadap persaingan usaha menjadi krusial. Pemberian sanksi tegas diwajibkan atas monopoli. KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan wajib mencermati berlakunya UU BUMN baru dan mendeteksi kasus persaingan usaha berkaitan dengan monopoli BUMN.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Ningrum Natasya Sirait
Ningrum Natasya Sirait
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...