Perangkap 'Jobless Growth' dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Ronny P Sasmita
Oleh Ronny P Sasmita
16 Oktober 2025, 06:05
Ronny P Sasmita
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Selama satu dekade terakhir, ekonomi Indonesia terbilang tumbuh stabil. Angka pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) rata-rata bertahan di kisaran 5% per tahun, inflasi relatif terkendali, dan nilai tukar cukup stabil. Di atas kertas, stabilitas makroekonomi ini tampak menjanjikan. Namun di bawah permukaannya, terdapat paradoks yang cukup mengkhawatirkan, yakni pertumbuhan ekonomi yang tidak sebanding dengan penciptaan lapangan kerja. Fenomena inilah yang oleh banyak ekonom disebut sebagai jobless growth, pertumbuhan tanpa pekerjaan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat pengangguran terbuka selama 2013–2023 relatif stagnan di kisaran 5-6%. Namun angka tersebut terkesan cukup klise. Jika dilihat lebih dalam, sekitar 30-35% angkatan kerja kita tergolong rentan, bekerja tanpa upah, berusaha sendiri tanpa bantuan, atau pekerja informal tanpa perlindungan. Hingga 2024, proporsi pekerja informal masih di atas 58%, nyaris tidak berubah dibandingkan satu dekade sebelumnya. Artinya, sebagian besar warga bekerja, tetapi tanpa jaminan sosial, kepastian pendapatan, atau akses ke pekerjaan yang layak.

Lebih jauh lagi, struktur penyerapan tenaga kerja kita juga menunjukkan perubahan arah yang mengkhawatirkan. Porsi sektor industri manufaktur terhadap total tenaga kerja justru menurun dari sekitar 15% pada 2012 menjadi 13% pada 2023. Sementara sektor jasa tumbuh cepat, namun sebagian besar berupa pekerjaan berproduktivitas rendah seperti perdagangan kecil dan jasa pribadi. Pergeseran ini menggambarkan sinyal-sinyal premature tertiarization,  ekonomi bergeser ke sektor jasa sebelum industrialisasi mencapai kematangan.

Kondisi ini mencerminkan apa yang oleh Dani Rodrik sebut sebagai premature deindustrialisation, negara yang kehilangan basis manufakturnya terlalu cepat sebelum mencapai level pendapatan tinggi. Indonesia tampaknya menuju arah tersebut. Di sisi lain, ketimpangan pendapatan juga semakin melebar. Upah pekerja menengah cenderung stagnan, sementara kelompok profesional dan manajerial menikmati kenaikan pendapatan lebih besar. Ketimpangan regional pun mencolok, Jawa tetap menjadi pusat kesempatan kerja formal, sementara luar Jawa bergantung pada sektor pertanian dan jasa informal.

Dalam hemat saya, akar masalahnya juga bersifat struktural. Selama satu dekade terakhir, arah kebijakan ekonomi Indonesia cenderung konservatif, lebih menekankan stabilitas makro daripada penciptaan lapangan kerja. Defisit anggaran dijaga ketat di bawah 3% PDB, inflasi dipertahankan rendah, dan kebijakan fiskal diarahkan untuk menjaga kepercayaan investor. Pendekatan ini berhasil menciptakan stabilitas, tetapi membatasi kemampuan negara untuk memperluas investasi publik yang berorientasi pada penciptaan kerja. Pertumbuhan ekonomi pun didominasi sektor padat modal dan berbasis sumber daya alam, bukan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Dalam ranah kebijakan ketenagakerjaan, kekuatan perundingan pekerja juga semakin lemah. Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang disahkan tahun 2020 memang menyederhanakan regulasi dan mendorong kemudahan investasi, tetapi di sisi lain memperlonggar aturan pemutusan hubungan kerja, mengurangi pesangon, dan melemahkan posisi serikat buruh. Situasi ini mirip dengan yang digambarkan Pablo Pérez Ahumada dalam bukunya Building Power to Shape Labor Policy (2023) tentang Chili, bahwa dalam rezim ekonomi neoliberal, kebijakan ketenagakerjaan sering dibentuk oleh dominasi asosiasi pengusaha dan lemahnya kekuatan kolektif buruh.

Adrián Todolí-Signes dalam Labour Law and Economic Policy (2024) juga menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kerja yang kuat sebenarnya tidak menghambat pertumbuhan, justru memperkuat produktivitas jangka panjang. Negara-negara dengan hukum ketenagakerjaan kokoh memiliki tenaga kerja lebih terampil, loyal, dan berorientasi pada peningkatan nilai tambah. Namun di Indonesia, perlindungan kerja kerap dianggap beban, bukan investasi produktif. Akibatnya, perusahaan enggan berinvestasi dalam pelatihan dan peningkatan keterampilan karena hubungan kerja bersifat jangka pendek.

Sementara itu, kemajuan teknologi dan otomasi memperdalam dilema pasar kerja. Banyak perusahaan mengganti pekerja berupah rendah dengan mesin atau sistem digital. Carl Benedikt Frey dalam The Technology Trap (2019) menggambarkan bagaimana gelombang otomasi selalu menciptakan pemenang dan pecundang, produktivitas meningkat, tetapi kesempatan kerja menurun jika adaptasi sosial dan kebijakan publik tertinggal. Indonesia berisiko terperangkap dalam “jebakan teknologi” ini, terlalu cepat beralih ke otomasi, namun tanpa strategi pelatihan ulang yang memadai bagi pekerja yang terdampak.

Faktor eksternal lain juga memperburuk keadaan. Arus impor barang konsumsi dan bahan baku meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir, menggerus daya saing industri dalam negeri. Banyak industri kecil menengah sulit bertahan menghadapi barang impor yang lebih murah dan berkualitas tinggi. Ketika pabrik tutup, ribuan pekerja kehilangan pekerjaan dan beralih ke sektor informal. Dalam jangka panjang, hal ini menurunkan produktivitas nasional dan memperlebar jurang sosial.

Selain itu, kebijakan sumber daya manusia Indonesia juga masih belum mampu menjawab tantangan struktural pasar tenaga kerja. Program pendidikan vokasi belum terhubung erat dengan kebutuhan industri. Lulusan perguruan tinggi banyak yang menganggur, sementara perusahaan mengeluh kekurangan tenaga terampil di bidang teknis, manufaktur, dan teknologi informasi. Ketidaksesuaian ini menciptakan mismatch antara permintaan dan pasokan tenaga kerja, lalu memperlambat proses industrialisasi.

Jika tren ini berlanjut, Indonesia berpotensi gagal memanfaatkan bonus demografi yang kini sedang berlangsung. Sekitar 70% penduduk berusia produktif, dan puncak bonus demografi diperkirakan terjadi pada 2035. Namun, tanpa pertumbuhan lapangan kerja yang sepadan, jumlah pengangguran dan setengah pengangguran akan meningkat. Generasi muda terancam hanya bekerja di sektor informal, atau terjebak dalam pekerjaan sementara di ekonomi digital tanpa jaminan sosial. Fenomena ini sudah terlihat pada maraknya pekerja platform seperti pengemudi daring, kurir, dan pekerja lepas yang berada di wilayah abu-abu antara kemandirian dan eksploitasi.

Skenario terburuk yang bisa terjadi adalah “ledakan demografi terbalik”, jumlah usia produktif besar, tetapi tidak terserap dengan baik, sehingga menekan produktivitas dan meningkatkan beban sosial negara. Dalam jangka panjang, hal ini bisa memicu kekecewaan sosial, ketegangan politik, dan ancaman terhadap stabilitas ekonomi.

Untuk keluar dari perangkap ini, Indonesia perlu mengubah paradigma pembangunan. Pertama, menjadikan penciptaan lapangan kerja sebagai tujuan utama, bukan sekadar efek samping dari pertumbuhan ekonomi. Kebijakan fiskal perlu lebih ekspansif dan berorientasi pada investasi publik yang padat karya, seperti infrastruktur hijau dan perawatan sosial. Kedua, memperkuat lembaga ketenagakerjaan dan hak perundingan buruh agar hubungan industrial lebih seimbang. Perlindungan tenaga kerja bukan penghambat efisiensi, melainkan fondasi produktivitas yang berkelanjutan.

Ketiga, mempertautkan kebijakan industri dengan strategi pembangunan manusia. Adopsi teknologi harus diiringi program pelatihan ulang berskala besar agar pekerja tidak tertinggal. Pendidikan vokasi harus diposisikan sebagai tulang punggung transformasi ekonomi. Terakhir, sektor informal perlu diformalisasi secara bertahap melalui kebijakan pajak sederhana, jaminan sosial portabel, dan digitalisasi usaha mikro.

Indonesia masih memiliki peluang besar untuk mengubah paradoks ini menjadi keberhasilan. Dengan menempatkan pekerjaan layak sebagai pusat kebijakan ekonomi, bonus demografi dapat menjadi pendorong pertumbuhan yang inklusif. Jika tidak, kita berisiko menghadapi generasi muda yang tumbuh dalam ekonomi tanpa kepastian. Pertanyaannya kini bukan sekadar bagaimana menjaga pertumbuhan, tetapi bagaimana memastikan pertumbuhan itu menciptakan pekerjaan dan martabat bagi semua warga negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Ronny P Sasmita
Ronny P Sasmita
Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...