Anomali Pilkada Tidak Langsung

Martin Dennise Silaban
Oleh Martin Dennise Silaban
6 Januari 2026, 08:05
Martin Dennise Silaban
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Akhir tahun 2025, wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka. Seolah menemukan momentumnya sendiri di tengah keluhan klasik tentang mahalnya ongkos politik dan maraknya praktik politik uang. Argumen efisiensi kembali diulang, kali ini dengan nada yang lebih mendesak, seiring rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai besar seperti Gerindra maupun Golkar menyatakan dukungan, seakan menawarkan solusi teknokratis atas problem demokrasi elektoral yang kian kompleks.

Namun, justru di sinilah letak persoalannya. Ketika sebuah gagasan lama dihadirkan ulang sebagai jawaban atas krisis kontemporer, publik perlu bertanya: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan dan  jarang dibicarakan secara terbuka dari mencuatnya narasi ini?

Deformasi Sejarah

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dalam berbagai undang-undang pemerintahan daerah sejak awal kemerdekaan melalui UU Nomor 22 Tahun 1948 hingga UU Nomor 1 Tahun 1957 mekanisme ini pernah menjadi norma. Perubahan mulai terjadi pasca UU Nomor 18 Tahun 1965 yang mulai mendorong munculnya keseimbangan antara eksekutif dan legislatif. Menghidupkan kembali skema lama di tengah arsitektur negara yang telah berubah drastis pasca-Reformasi menghadirkan sebuah anomali yang patut dicermati secara lebih kritis.

Sejak Reformasi 1998, pilkada langsung dipahami bukan sekadar sebagai prosedur demokrasi, melainkan sebagai koreksi atas sentralisme ekstrem Orde Baru. Pemilihan langsung memberi kepala daerah basis legitimasi politik yang relatif otonom dari pusat dan partai, sekaligus membuka ruang bagi warga untuk menilai, mengoreksi, bahkan “menghukum” kekuasaan lokal melalui mekanisme elektoral. Dalam praktiknya, tentu banyak distorsi seperti politik uang, klientelisme, dan populisme. Namun fondasi normatifnya jelas, bahwa daerah diperlakukan sebagai subjek politik, bukan sekadar unit administratif.

Di titik inilah wacana pilkada tidak langsung menjadi problematik. Narasi ini hadir bukan di tengah perluasan otonomi daerah, melainkan justru ketika negara sedang bergerak ke arah sebaliknya. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menandai fase baru resentralisasi kewenangan, terutama dalam sektor-sektor strategis seperti energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan proyek strategis nasional. 

Kewenangan kabupaten/kota dipersempit, peran gubernur di tingkat provinsi semakin diposisikan sebagai wakil pusat. Fungsi ganda gubernur diperkuat, sebagai kepala daerah sekaligus perpanjangan tangan pusat. Pemerintah pusat menempatkan diri sebagai regulator sekaligus operator utama melalui instrumen norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Pilkada tidak langsung adalah “missing link’’ dari proyek resentralisasi yang belum lengkap.

Dalam konfigurasi semacam ini, pilkada langsung justru menjadi elemen yang “mengganggu keteraturan”. Kepala daerah yang dipilih langsung memiliki legitimasi ganda yaitu administratif sebagai pelaksana kebijakan negara, dan politis sebagai representasi kehendak warga. Dalam situasi ini, kepala daerah yang dipilih langsung menjadi semacam anomali yang dapat terlalu otonomi, terlalu politis, dan bisa terlalu responsif pada resistensi warga. 

Ketegangan antara dua sumber legitimasi ini kerap muncul, terutama di wilayah-wilayah yang menghadapi konflik pembangunan, penguasaan lahan, atau eksploitasi sumber daya alam. Tidak jarang kepala daerah berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi dituntut loyal pada agenda nasional, namun juga ditekan oleh resistensi warga yang terdampak langsung di wilayah administratifnya.

Pilkada melalui DPRD menawarkan jalan pintas untuk menyelesaikan ketegangan dan ambiguitas tersebut. Dengan mengalihkan mandat dari rakyat ke parlemen daerah, sumber legitimasi kepala daerah menjadi lebih sempit, tetapi sekaligus lebih mudah dikendalikan. Loyalitas politik tidak lagi diarahkan ke warga, melainkan ke fraksi-fraksi partai. Konflik horizontal di tingkat masyarakat tidak perlu lagi dimediasi melalui janji politik elektoral, cukup dikelola melalui kompromi elite. 

Menghapus pilkada langsung berarti menyelaraskan bentuk politik lokal dengan struktur kekuasaan yang telah direstrukturisasi sebelumnya. Dengan kata lain, ini bukan sekadar perubahan mekanisme pemilihan, melainkan langkah menuju redefinisi makna “daerah” itu sendiri, dari ruang politik warga menjadi simpul administratif kebijakan nasional.

Inilah dimensi yang jarang diungkap dalam perdebatan publik. Dalih penghematan biaya dan pemberantasan politik uang hanya menyentuh permukaan, sementara lapisan terdalamnya berkaitan dengan kebutuhan negara dan partai-partai besar untuk menciptakan stabilitas politik yang lebih terprediksi. Stabilitas di sini bukanlah stabilitas demokratis, melainkan stabilitas administratif yang ditandai dengan daerah yang patuh, kepala daerah yang selaras, dan konflik sosial yang dapat ditekan sebelum menjadi gangguan bagi agenda pembangunan.

Ironisnya, klaim bahwa pilkada lewat DPRD akan mengurangi politik uang juga menyimpan paradoks. Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa politik uang tidak hilang ketika partisipasi publik dipersempit dan hanya berpindah arena. Dari ruang publik yang bising,  masuk ke ruang tertutup yang senyap. Transaksi tidak lagi dilakukan dengan pemilih dalam jumlah besar, melainkan dengan segelintir elite yang memiliki daya tawar jauh lebih tinggi. Ongkosnya mungkin lebih efisien secara finansial, tetapi konsekuensinya jauh lebih mahal secara kebijakan. Alih-alih serangan fajar, lobi elite, transaksi proyek, jatah komisaris BUMD, akses konsesi SDA, dan proteksi politik akan lebih massif terjadi. Korupsi kebijakan justru lebih terkonsentrasi ketika akuntabilitas publik diputus.

Lebih jauh lagi, pilkada tidak langsung berpotensi melemahkan apa yang bisa disebut sebagai demokrasi konflik. Demokrasi bukan hanya soal konsensus dan efisiensi, melainkan juga tentang pengakuan terhadap konflik dan dissensus atau ketidaksepakatan. Dalam pilkada langsung, isu-isu sensitif yang meliputi topik seperti lingkungan, tanah adat, ketimpangan Pembangunan dapat masuk ke ruang kampanye dan menjadi bahan perdebatan publik. Warga memiliki kanal, betapapun tidak sempurna, untuk memaksakan isu mereka masuk ke agenda politik lokal.

Sebaliknya, ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, konflik cenderung didefinisikan sebagai gangguan stabilitas, bukan sebagai ekspresi politik yang sah. Resistensi warga mudah direduksi menjadi persoalan keamanan atau disinformasi, bukan perbedaan kepentingan yang perlu dinegosiasikan secara demokratis. Kepala daerah tidak lagi memiliki insentif politik untuk mendengarkan suara yang datang dari luar parlemen. Pilkada tidak langsung menjadi instrumen depolitisasi konflik sosial.

Merawat Demokrasi

Pertanyaan paling penting yang harus diajukan sebenarnya apakah solusi atas problem demokrasi harus selalu ditempuh dengan cara membatasi partisipasi publik? Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa stabilitas yang dibangun di atas penyingkiran suara warga sering kali rapuh, dan pada akhirnya menuntut biaya sosial yang jauh lebih besar.

Publik perlu diajak melihat bahwa wacana pilkada tidak langsung bukanlah isu teknis, melainkan pilihan politik tentang arah demokrasi kita. Narasi ini menyentuh inti relasi antara negara dan warga, antara pusat dan daerah, serta antara pembangunan dan keadilan. Efisiensi, betapapun pentingnya, tidak boleh menjadi dalih untuk mengaburkan pergeseran kekuasaan yang fundamental.

Demokrasi memang melelahkan. Prosesnya mahal, bising, dan penuh konflik. Tetapi justru di dalam kebisingan dan konflik itulah masyarakat belajar mengelola perbedaan secara damai. Ketika demokrasi direduksi menjadi soal efisiensi, yang tersisa hanyalah tata kelola tanpa jiwa.

Mungkin, yang paling perlu direnungkan bukan bagaimana memilih kepala daerah dengan cara paling murah, melainkan bagaimana memastikan bahwa kekuasaan lokal tetap memiliki akar pada kehendak warga. Sebab demokrasi jarang mati secara tiba-tiba. Demokrasi lebih sering memudar perlahan, dibungkus rapi oleh bahasa rasionalitas dan efisiensi hingga suatu hari kita menyadari bahwa yang hilang bukan sekadar mekanisme pemilihan, melainkan makna kedaulatan warga itu sendiri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Martin Dennise Silaban
Martin Dennise Silaban
Peneliti di SHEEP Indonesia Institute

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...