Korupsi Sumber Daya Alam sebagai Kejahatan Struktural

Wahyu Eka Styawan
Oleh Wahyu Eka Styawan
22 Januari 2026, 07:05
Wahyu Eka Styawan
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kasus suap pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (PT WP) dan sejumlah pejabat pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026, telah memperlihatkan bahwa korupsi sumber daya alam (SDA) di Indonesia bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan struktural dalam tata kelola sektor ekstraktif. 

Kasus ini tidak cukup hanya dipahami sebagai tindak pidana suap, tetapi harus dilihat sebagai rangkaian problem tata kelola SDA yang menyimpang. Dampaknya adalah hilangnya penerimaan negara, kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran hak-hak masyarakat terdampak.

Korupsi SDA secara umum berwujud penyalahgunaan kewenangan perizinan, manipulasi kewajiban fiskal, serta lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas korporasi. Melihat pada konteks PT Wanatiara Persada, indikasi tersebut terlihat dari upaya pengurangan kewajiban pajak melalui praktik suap, yang mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dari sektor pertambangan dan penerimaan negara bukan pajak. Praktik semacam ini menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga memperkuat relasi kolutif antara korporasi dan aparatur negara.

Persoalan ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan dampak lingkungan. Aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan pada 2023 silam menimbulkan pencemaran perairan pesisir dan laut, termasuk perubahan warna laut akibat limpasan material tambang dan jebolnya tanggul penahan. Dampak tersebut tentu mengancam ekosistem pesisir, mata pencaharian nelayan dan warga yang tinggal di sana. 

Jelasnya, hal tersebut melanggar hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Kerusakan lingkungan semacam ini tidak dapat dilepaskan dari praktik korupsi, karena sering kali terjadi akibat pembiaran, lemahnya pengawasan, atau kompromi ilegal antara korporasi dan aparatur negara.

Berbagai kasus lain, seperti korupsi kehutanan PT Inhutani V dan tambang timah PT Timah Tbk, semakin menegaskan bahwa korupsi SDA di Indonesia memiliki pola yang berulang dan sistemik. Hutan, tambang, dan wilayah pesisir kerap diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata yang dapat dinegosiasikan melalui uang suap, sementara dampak sosial dan ekologisnya diabaikan. Kerugian negara dan lingkungan yang mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa korupsi SDA merupakan bentuk perampasan sumber daya alam dan hak hidup masyarakat secara terstruktur.

Negara Tidak Boleh Berhenti pada Pasal Suap

Karakter struktural korupsi SDA menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih menyeluruh. Selama ini, banyak kasus korupsi di sektor sumber daya alam berhenti pada jerat pasal suap atau gratifikasi, tanpa menelusuri keseluruhan rangkaian kejahatan yang menyertainya. 

Padahal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebenarnya telah membuka ruang untuk menindak penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, termasuk penghilangan potensi penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas mengakui pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagai bentuk kerugian yang harus dipulihkan. Artinya, penanganan korupsi SDA semestinya berjalan seiring dengan penegakan hukum lingkungan, termasuk kewajiban pemulihan ekologis dan pertanggungjawaban korporasi. 

Negara juga perlu menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi yang sering kali disamarkan melalui skema bisnis yang kompleks.

Karena pembiaran terhadap kejahatan korporasi dengan dalih investasi, hilirisasi, atau pertumbuhan ekonomi tidak dapat dibenarkan. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang tegas, agenda pembangunan justru berpotensi memperdalam kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, dan krisis legitimasi negara. 

Oleh sebab itu, korupsi sumber daya alam harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan keadilan sosial, serta diusut secara menyeluruh hingga ke akar persoalannya.

Refleksi ke Depan

Berulangnya kasus korupsi sumber daya alam seharusnya menjadi cermin bagi arah pembangunan nasional. Ketika kekayaan alam terus dieksploitasi atas nama investasi dan hilirisasi, sementara korupsi dan kerusakan lingkungan dibiarkan, maka pembangunan kehilangan makna dasarnya sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maka dalam kondisi ini, negara berisiko terjebak pada model pembangunan ekstraktif yang mengorbankan lingkungan hidup dan memperdalam ketimpangan sosial.

Sebagai sebuah refleksi, kita harus menuntut evaluasi terhadap relasi antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi. Selama sumber daya alam diposisikan sebagai alat pembiayaan kekuasaan, baik itu melalui pendanaan politik, konsesi perizinan, maupun kompromi kebijakan. 

Dapat dipastikan korupsi akan terus berulang dengan pola yang sama. Tanpa keberanian memutus relasi kolutif antara korporasi dan aparatur negara, penegakan hukum hanya akan bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi SDA bukan semata soal menghukum pelaku, tetapi soal menentukan masa depan lingkungan hidup dan keadilan antargenerasi. 

Negara harus dipaksa untuk berpihak pada perlindungan ruang hidup rakyat, memperkuat partisipasi publik, dan menempatkan keberlanjutan ekologis sebagai prinsip utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Karena tanpa perubahan mendasar tersebut, korupsi SDA akan terus berulang dan terus merugikan negara, terutama masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Wahyu Eka Styawan
Wahyu Eka Styawan
Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan dan Divisi Riset WALHI Nasional

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...