Pentingnya Konsistensi Menjalankan Hukum untuk IKN
Pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan proyek kenegaraan yang menuntut konsistensi hukum sejak tahap perencanaan hingga implementasi. Keberhasilan IKN tidak semestinya diukur semata dari percepatan pembangunan fisik, melainkan dari kejelasan norma, ketegasan penegakan hukum, serta keberlanjutan kebijakan negara. Tanpa fondasi tersebut, IKN justru berpotensi melahirkan sumber ketidakpastian baru dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang dikenal secara konstitusional hanyalah satu istilah, yakni ibu kota negara. Tidak terdapat pembedaan normatif antara ibu kota politik dan ibu kota ekonomi. Namun demikian, Lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memperkenalkan istilah “ibu kota politik”, dengan target IKN mulai berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Penggunaan nomenklatur ini memunculkan persoalan yuridis karena menciptakan ambiguitas dalam kebijakan strategis yang seharusnya memiliki kepastian makna.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara secara tegas mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN tanpa membuka ruang pemisahan fungsi atau penyempitan makna. Ketika kebijakan turunan justru memperkenalkan istilah yang tidak dikenal dalam sistem hukum, asas kepastian hukum—sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945—menjadi tereduksi. Dalam konteks kebijakan sebesar pemindahan ibu kota, ketidakjelasan terminologi bukan persoalan teknis, melainkan persoalan konstitusional.
Problem kepastian hukum tersebut semakin nyata dengan belum diterbitkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, sebagaimana secara eksplisit diperintahkan oleh UU IKN. Keputusan presiden ini bersifat konstitutif karena menjadi penanda formal berpindahnya status ibu kota negara. Selama keputusan tersebut belum diterbitkan, IKN berada dalam ruang transisi yang kabur, tanpa kepastian waktu maupun tahapan yang mengikat secara hukum.
Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, situasi ini menjadi semakin problematik karena IKN tidak dimasukkan secara substansial dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang tengah dirumuskan. Padahal, PPHN dimaksudkan sebagai pedoman pembangunan lintas pemerintahan dan lintas periode kekuasaan. Absennya IKN dalam dokumen haluan negara menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota belum sepenuhnya diposisikan sebagai agenda struktural negara, melainkan masih sangat bergantung pada preferensi kebijakan pemerintahan yang sedang berkuasa.
Inkonsistensi hukum juga tercermin dalam pengaturan hak atas tanah di kawasan IKN. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 sebelumnya membuka ruang pemberian hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai hingga dua siklus sekaligus, yang secara akumulatif dapat mencapai hingga 190 tahun. Skema ini diklaim sebagai instrumen untuk menarik minat investor, tetapi justru menimbulkan persoalan serius dari sisi konstitusionalitas penguasaan tanah.
Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan pengaturan tersebut dan menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah di IKN harus dilakukan secara bertahap, disertai evaluasi pada setiap tahap pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. MK menilai bahwa pemberian hak dalam jangka waktu yang sangat panjang tanpa mekanisme evaluasi berpotensi melemahkan prinsip penguasaan negara atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kedaulatan negara dan keadilan agraria.
Koreksi MK tersebut penting, bukan hanya dari sudut pandang konstitusional, tetapi juga dari perspektif investasi. Kepastian hukum bagi investor tidak identik dengan durasi hak yang ekstrem, melainkan dengan aturan yang jelas, stabil, dapat diprediksi, dievaluasi, dan ditegakkan secara konsisten. Justru ketika norma tanah dirancang berlebihan dan kemudian dikoreksi melalui putusan pengadilan, risiko hukum bagi investor meningkat karena menandakan ketidakmatangan desain kebijakan.
Persoalan yang paling serius dalam menggerus kredibilitas hukum IKN adalah masifnya praktik pertambangan ilegal di kawasan yang sama. Hingga 2025, tercatat sekitar 4.236 hektare tambang tanpa izin di wilayah IKN. Ironisnya, sebagian besar aktivitas tersebut berlangsung di kawasan yang seharusnya dilindungi, yakni hutan konservasi seluas sekitar 2.689 hektare dan hutan lindung sekitar 57 hektare. Fakta ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan yang justru ditetapkan sebagai proyek strategis nasional.
Salah satu kasus yang terungkap menunjukkan praktik pertambangan batubara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang telah berlangsung hampir satu dekade. Aparat menemukan sekitar 300 hektare area konservasi telah dikeruk, dengan barang bukti lebih dari 6.000 ton batubara. Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp80 miliar, sementara biaya pemulihan lingkungan diperkirakan menembus Rp1,1 triliun. Modus yang digunakan adalah dokumen terbang, yakni memanfaatkan izin usaha pertambangan yang sah untuk melegalkan hasil tambang ilegal dari kawasan terlarang.
Keberadaan tambang ilegal berskala besar di kawasan IKN memperlihatkan kontradiksi yang mendasar. Di satu sisi, negara mengusung narasi pembangunan ibu kota masa depan yang hijau dan berkelanjutan. Di sisi lain, pelanggaran hukum lingkungan dan pertambangan berlangsung secara sistematis dan menahun. Bagi investor yang patuh hukum, kondisi ini menciptakan ketidakpastian sekaligus ketidakadilan, karena pelaku usaha ilegal justru dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa penindakan yang tegas.
Pada titik ini, menjadi jelas bahwa kepastian hukum merupakan prasyarat utama keberhasilan pembangunan IKN. Investor membutuhkan kejelasan status ibu kota, konsistensi norma, penghormatan terhadap putusan pengadilan, serta penegakan hukum yang tegas dan setara. Tanpa itu, pembangunan fisik yang masif justru berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh.
IKN pada akhirnya adalah ujian bagi komitmen negara hukum. Keberhasilannya tidak ditentukan oleh seberapa cepat gedung pemerintahan berdiri, melainkan oleh seberapa konsisten negara menegakkan hukum—mulai dari penamaan kebijakan, kepastian status ibu kota, pengelolaan tanah yang konstitusional, hingga pemberantasan tambang ilegal. Tanpa konsistensi tersebut, IKN berisiko kehilangan legitimasi hukum, kepercayaan investor, dan maknanya sebagai simbol peradaban baru.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
