Menihilkan Kearifan Menjaga Hutan, Bencana Datang
Gelombang bencana yang menyapu Sumatra dalam beberapa waktu terakhir bukan sekadar peristiwa alam biasa. Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat diterjang banjir dan longsor. Kayu-kayu gelondongan yang terseret derasnya air, menghantam jembatan, rumah, bahkan jalan raya.
Potongan batang besar itu bukan datang dari langit. Ia adalah jejak paling telanjang dari sesuatu yang selama ini sering disangkal: hutan yang dibabat, tanah yang dibuka, dan lanskap yang kehilangan daya tahannya.
Kayu gelondongan yang viral di media sosial menjadi bukti yang sulit dibantah. Ketika batang-batang pohon utuh mengalir bersama air bah, itu berarti ada aktivitas penebangan di hulu, ada kawasan yang tak lagi memiliki penahan alami. Bencana yang terjadi bukan semata karena curah hujan tinggi, tetapi karena lanskap yang telah kehilangan keseimbangannya.
Laporan Auriga Nusantara melalui Status of Deforestation in Indonesia (STADI) 2025 memperlihatkan bahwa deforestasi sangat mengkhawatirkan di tiga wilayah yang mengalami bencana itu. Sumatera Barat mencatat lonjakan deforestasi paling ekstrem. Dalam satu tahun saja, luas deforestasi di provinsi ini melonjak dari sekitar 2.606 hektare menjadi 26.940 hektare atau lebih dari sepuluh kali lipat.
Aceh pun tak kalah mengkhawatirkan. Data deforestasi Aceh pada 2024 luasnya 8.962 hektare menjadi 38.157 hektare pada 2025. Hal sama terjadi di Sumatera Utara. Deforestasi di tanah Batak ini tercatat seluas 7.303 hektare pada 2024 dan melonjak menjadi 20.512 pada 2025.
Auriga Nusantara menyusun STADI 2025 melalui kombinasi pemodelan spasial menggunakan citra satelit Sentinel-2 beresolusi 10 meter, inspeksi visual, serta verifikasi lapangan. Proses deteksi area juga mengacu pada sinyal peringatan deforestasi bulanan yang dikembangkan oleh University of Maryland.
Untuk memastikan akurasi, analisis tersebut turut menggunakan referensi peta tutupan hutan dari berbagai lembaga, termasuk MapBiomas Indonesia, Kementerian Kehutanan, European Commission’s Joint Research Centre, serta Google Forest Persistence.
Tim Auriga Nusantara juga melakukan verifikasi lapangan di area seluas 49.321 hektare yang tersebar di 38 desa. Lokasi desa tersebut mencakup 28 kabupaten dan 16 provinsi di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Peta dan analisis deforestasi dimuat dalam platform Simontini (Sistem Informasi Tutupan dan Izin di Indonesia) yang dapat diakses oleh publik.
Dalam pantauan Auriga, deforestasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terjadi karena pembukaan lahan untuk perkebunan, terutama sawit, serta aktivitas penebangan kayu yang berlangsung baik secara legal maupun ilegal.
Di Sumatera Barat, indikasi lapangan menunjukkan hutan dibabat untuk perkebunan, termasuk di area yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekologis. Dalam beberapa kasus, kawasan hutan lindung pun tidak sepenuhnya aman dari tekanan.
Ketika hutan lindung mulai terfragmentasi, fungsi hidrologisnya melemah. Air hujan yang seharusnya diserap tanah berubah menjadi aliran permukaan yang membawa material longsor, termasuk kayu gelondongan.
Di tengah tekanan ini, ada satu lapisan sosial yang sering terlupakan, yaitu kearifan lokal. Di Sumatera Barat, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi bagian dari sistem sosial dan budaya. Ada sistem adat nagari yang mengatur konsep hutan larangan, hutan ulayat, dan aturan adat yang mengatur pemanfaatannya. Dalam banyak kasus, masyarakat adat justru menjadi penjaga terakhir hutan ketika negara dan korporasi gagal melindunginya.
Eksistensi Nagari juga telah mendapat pengakuan formal melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membuka ruang bagi desa adat, serta berbagai peraturan daerah di Sumatera Barat yang menegaskan Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.
Namun, pengakuan di atas kertas belum selalu berbanding lurus dengan perlindungan di lapangan. Ketika wilayah ulayat masuk dalam konsesi atau tekanan pasar semakin kuat, posisi masyarakat adat menjadi rentan. Di sinilah letak paradoksnya, sistem yang terbukti mampu menjaga hutan justru seringkali tidak menjadi arus utama dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Aceh pun punya tradisi seperti khanduri uteun (kenduri hutan) dan pemeliharaan hutan (peulara uteun) untuk melestarikan lingkungan, mengelola hasil hutan (rotan/gaharu) secara berkelanjutan, serta membatasi pembukaan hutan. Sumatera Utara pun memiliki kearifan lokal melalui harangan aek dao (hutan larangan).
Namun, kearifan ini perlahan terkikis. Tekanan ekonomi, perubahan pola hidup, dan masuknya investasi skala besar membuat sistem adat kehilangan daya tawarnya. Ketika hutan mulai dilihat semata sebagai komoditas, maka aturan adat menjadi sulit dipertahankan. Tanpa dukungan kebijakan dan insentif yang jelas, masyarakat adat berada dalam posisi yang lemah. Mereka dipaksa memilih antara menjaga hutan atau bertahan hidup.
Jika dikelola dengan benar, semua kearifan lokal bisa menjadi solusi menahan laju deforestasi. Insentif berbasis konservasi, pengakuan hak kelola, dan skema ekonomi hijau dapat memperkuat peran masyarakat dalam menjaga hutan. Tanpa itu, kita hanya akan menyaksikan kearifan lokal sebagai cerita masa lalu, bukan praktik hidup yang relevan hari ini.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah perlindungan hutan lindung. Data menunjukkan bahwa deforestasi di kawasan hutan lindung masih terjadi dalam skala signifikan. Ini adalah alarm keras, karena hutan lindung seharusnya menjadi benteng terakhir ekosistem. Ketika kawasan ini mulai tergerus, maka risiko bencana meningkat secara eksponensial.
Perlindungan hutan lindung tidak cukup dengan status administratif. Ia membutuhkan pengawasan, penegakan hukum, dan yang lebih penting komitmen politik. Tanpa itu, status “lindung” hanya menjadi label tanpa makna. Dalam banyak kasus, justru celah regulasi dan revisi tata ruang menjadi pintu masuk bagi eksploitasi.
Apa yang terjadi di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara adalah gambaran kecil dari krisis yang lebih besar. Deforestasi bukan lagi isu pinggiran, melainkan pusat dari berbagai persoalan: bencana, perubahan iklim, konflik sosial, hingga ketahanan pangan.
Ketika hutan hilang, kita tidak hanya kehilangan pohon, tetapi juga kehilangan sistem penyangga kehidupan. Selama deforestasi terus dianggap sebagai konsekuensi “pembangunan,” maka bencana berulang hanya tinggal menunggu waktu.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
