Wajah Petani Perempuan di Daerah Bencana Sumatra
Di balik banjir bandang yang menerjang Sumatra pada November 2025 lalu, ada satu realitas yang luput dari radar yaitu kerentanan berlapis yang dihadapi petani perempuan. BPS mencatat melalui Sensus Pertanian 2023 bahwa ada lebih dari 3 juta rumah tangga petani di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menggantungkan pendapatan dari sektor pertanian. Sebanyak 16,39% diantaranya dikepalai oleh perempuan, mayoritas karena ditinggal wafat oleh pasangan.
Keberadaan kepala rumah tangga perempuan di sektor pertanian bukan sekadar pergeseran peran gender, melainkan refleksi dari strategi bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi dan keterbatasan akses terhadap sumber daya produktif. Pasca-banjir, bayangkan mereka harus memulai kembali kehidupan dari nol. Puluhan hektare lahan pertanian yang menjadi mata pencaharian terbenam air, gagal panen, dan bahkan terendam lumpur tebal.
Data Sensus Pertanian 2023 (ST2023) mencatat pola peningkatan persentase perempuan yang menjadi kepala rumah tangga seiring bertambahnya usia jika dibandingkan laki-laki. Daerah dengan persentase rumah tangga petani dengan perempuan minimal 55 tahun sebagai kepala rumah tangga tertinggi berada di Aceh (30,03%), diikuti Sumatera Utara (28,73%) Sumatera Barat (25,66%). Mereka adalah para janda lansia yang terpaksa turun ke sawah sendirian. Mengolah sisa-sisa lahan keluarga yang menjadi satu-satunya jalan agar dapur mereka tetap mengepul.
Sebaliknya, keterlibatan perempuan muda (di bawah 34 tahun) di sektor ini sangat minim. Selain karena beban domestik rumah tangga yang berat, ada keengganan generasi muda mengelola Usaha Pertanian Perorangan (UTP) akibat timpangnya upah antara sektor pertanian dengan jasa dan manufaktur.
Keterlibatan perempuan tani kita sayangnya belum diimbangi oleh kapasitas yang mumpuni. Data ST2023 menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan pengelola UTP memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah, yaitu setingkat SMP ke bawah. Kondisi ini menjadi tantangan berat dalam upaya percepatan alih teknologi dan inovasi di sektor pertanian.
Faktor lain yang krusial adalah mayoritas petani perempuan bekerja tanpa memiliki latar belakang pendidikan. Data ST2023 menyebutkan hanya 0,26% petani perempuan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang telah menempuh pendidikan SLTA pertanian, D1/D2/D3/D4/S1 Pertanian, dan S2/S3 pertanian. Artinya sektor pertanian hanya sebagai penyambung kehidupan, bukan pekerjaan yang diinginkan.
Apakah Pendapatan dari Sektor Pertanian Mencukupi?
Data Sensus Ekonomi Pertanian (SEP) tahun 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 40% rumah tangga petani di daerah bencana tidak mampu mencukupi kebutuhan dari pendapatan usaha pertanian. Persentase tertinggi di Sumatera Barat, sebesar 56,54% rumah tangga petani mengalami kekurangan. Untuk menambal lubang kebutuhan tersebut, mereka bekerja di sektor lain terutama perdagangan dan menjadi buruh tani di lahan orang lain. Hanya sedikit yang menempuh jalan utang dan menggadaikan lahan. Artinya hampir setengah rumah tangga terpaksa harus mencari penghasilan tambahan.
Perempuan di rumah tangga petani, terlebih yang kekurangan, pasti terlibat dalam usaha pertanian apapun itu bentuknya. Data BPS (2023) menunjukkan bahwa perempuan yang bekerja di sektor pertanian mencapai 1,56 juta orang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Mereka adalah pekerja keluarga tidak dibayar, buruh tani, dan bertani sendiri tanpa bantuan. Mereka berjuang memenuhi kebutuhan rumah tangga demi menjaga ketahanan pangan meskipun dalam keadaan rentan tanpa perlindungan sosial.
Menghadapi situasi ini, respons pemerintah tidak boleh sekadar memberikan bantuan benih atau pupuk pasca-bencana. Intervensi harus menyentuh akar masalah melalui penguatan kapasitas pendidikan pertanian (formal maupun informal) serta penyediaan jaminan sosial yang responsif gender.
Kita perlu merombak paradigma penyuluhan pertanian. Seperti yang diingatkan oleh Susan George dalam bukunya, Pangan: dari Penindasan Sampai ke Ketahanan Pangan, penyuluh pertanian seharusnya tidak bertindak sebagai agen penjualan pabrik kimia atau pupuk. Fokus utama harus dikembalikan pada kesejahteraan petani dan bagaimana mewujudkan ketahanan pangan minimal di level rumah tangga.
FAO (2019) menyebutkan bahwa 80% kebutuhan pangan dunia justru dipasok oleh pertanian skala rumah tangga. Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan sosial secara komunal demi memitigasi risiko ekonomi petani perempuan dari ancaman gagal panen atau fluktuasi harga pasar.
Salah satu inovasi skala komunal yang konkret untuk bertahan hidup pasca-bencana adalah pembangunan Lumbung Bibit Portable dan Posko Kompos Kolektif yang dikelola berbasis kelompok rentan atau kelompok tani perempuan. Pasca-bencana banjir yang menyisakan lapisan lumpur tebal dan merusak hara tanah, masyarakat dapat memanfaatkan area fasilitas umum sebagai pusat persemaian bersama menggunakan wadah daur ulang atau polybag.
Secara kolektif, warga mengumpulkan sisa organik yang selamat untuk diolah menjadi pupuk cair alami guna memulihkan mikroorganisme tanah yang mati akibat terendam air. Cara ini berguna untuk menanam komoditas pangan berumur pendek (seperti bayam, kangkung, atau sawi) sebagai jaring pengaman pangan darurat.
Inovasi ini kemudian dipadukan dengan sistem Arisan Pemulihan Lahan, yaitu gerakan gotong-royong terjadwal untuk membersihkan lumpur dan memperbaiki saluran irigasi mikro di ladang milik anggota secara bergantian. Manajemen kerja kolektif ini sengaja mendahulukan lahan milik petani perempuan lansia atau janda yang tidak memiliki tenaga kerja domestik.
Dengan menata ulang lahan secara komunal dan membagi risiko kegagalan bersama, masyarakat tidak hanya mampu memotong biaya produksi pasca-bencana secara signifikan, tetapi juga menciptakan kemandirian pangan yang membuat mereka tidak lagi bergantung lagi pada bantuan pihak luar. Lahan pertanian segera pulih dan ketahanan pangan kembali tercapai.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
