Menegosiasi Risiko dan Manfaat di Pertambangan Nikel
Desakan transisi energi telah mendorong ekspansi nikel secara masif di berbagai daerah. Menangkap peluang tersebut, pemerintah mengakselerasi berbagai kebijakan, seperti hilirisasi, intensifikasi penggunaan kendaraan listrik, hingga penetapan sejumlah industri nikel sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kebijakan-kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menopang kebutuhan transisi energi, melainkan juga meningkatkan nilai tambah dan kontribusi ekonomi dari sumber daya nikel Indonesia.
Sayangnya, berbagai upaya tersebut tidak berjalan terpisah dari risiko yang dihasilkan. Misal, konflik lahan, deforestasi, pencemaran lingkungan hingga dampak kesehatan. Besarnya investasi dan nilai ekonomi industri nikel juga belum sepenuhnya menghadirkan keuntungan yang merata bagi masyarakat lokal.
Soal yang lain adalah masih maraknya salah urus dalam tata kelola pertambangan nikel turut membuka ruang bagi praktik korupsi dan rente. Berbagai situasi ini merumitkan pembagian manfaat bagi masyarakat lokal, yang sebenarnya jadi aktor penting dalam rantai pasok nikel global.
Relasi Lokal-Global
Daerah-daerah penghasil nikel seperti Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, dan Papua kini menanggung risiko sosial dan lingkungan akibat ekstraksi dan pengolahan nikel.
Misalnya di Maluku Utara, laporan Nexus Foundation dan Universitas Tadulako (2024) menunjukkan pencemaran laut akibat industri nikel di Teluk Weda, merambah rantai pangan dan kesehatan masyarakat. Ditandai oleh kandungan arsenik dan merkuri di tubuh warga setempat dan kandungan arsenik pada ikan yang melampaui ambang batas aman.
Wilayah-wilayah ini menjadi kawasan yang “kotor” untuk menghasilkan energi “bersih” di tempat lain.Christopher Pollon dalam bukunya Pitfall: the race to mine the world’s most vulnerable places (2023), menyebut wilayah ini sebagai sacrifice zone alias wilayah yang dikorbankan demi memenuhi ambisi transisi energi global.
Apa yang diutarakan Pollon (2023) ini mencirikan pertambangan nikel sebagai aktivitas yang multi-skalar. Berikut resiko dan manfaatnya yang juga terbentuk di sepanjang rantai pasok nikel.
Ekstraksi dan pengolahan nikel di tingkat lokal tidak dapat dipahami sebagai aktivitas yang terisolasi dari rantai pasok global. Misal, pertambangan nikel di Maluku, Sulawesi, atau Papua, pada dasarnya terhubung dengan industri kendaraan listrik, manufaktur baterai, hingga agenda transisi energi global. Namun keterhubungan lintas level ini menghasilkan distribusi manfaat yang sering tak berimbang bagi masyarakat di tingkat lokal.
Risiko dan Manfaat
Di Indonesia risiko dan manfaat dari pertambangan nikel belum terdistribusi merata. Keuntungannya lebih banyak dinikmati pelaku bisnis dan elite ekonomi-politik, sementara beban sosial dan lingkungannya ditanggung oleh masyarakat di wilayah pertambangan (Warburton, 2023; Mietzner, 2023).
Pemerintah juga membentuk kantong-kantong industri nikel seperti industrial park untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan nilai tambah secara cepat. Namun, pembentukan industrial park yang ditopang oleh narasi “nasionalisasi nikel” juga menghasilkan distribusi keuntungan ekonomi yang tidak merata (Warburton, 2024).
Aktivitas ekonominya justru bergantung pada jejaring modal asing dan domestik yang terhubung secara politik. Kondisi ini membuat aliran keuntungan dari pertambangan nikel lebih banyak terkonsentrasi pada sebagian kecil aktor swasta dan negara. Sementara, masyarakat lokal lebih banyak menanggung eksternalitas sosial dan lingkungan.
Daerah-daerah yang menjadi sentra produksi dan pengolah nikel, seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara dan Papua juga mengalami peningkatan kemiskinan (Yunus & Theodora, 2023).
Laporan LPEM Universitas Indonesia (2025) berjudul Balancing Act: Complementary Strategies for Indonesia’s Sustainable Nickel Downstream Industry, menunjukan situasi serupa. Bahwa di balik gegap gempita hilirisasi nikel, 90% nilai tambahnya tidak terdistribusi ke pasar domestik.
Ketimpangan dalam distribusi manfaat dan risiko ini semakin diperparah oleh penetapan industri nikel sebagai PSN. Hal ini membuatnya menjadi industri yang eksklusif dan minim ruang partisipasi bagi masyarakat lokal.
CBS dan Tiga Jalan Negosiasi
Terhadap berbagai persoalan di atas, solusi yang dapat dilakukan adalah mendorong Community Benefit Sharing (CBS) atau pembagian manfaat dari negara dan perusahaan kepada masyarakat secara langsung, tanpa perantara. Misalnya melalui skema, Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), konten lokal dan dana perwalian (trust fund).
Namun berbagai skema CBS tersebut sering tidak menyentuh akar persoalan di masyarakat. Skema ini dijalankan dalam logika kedermawanan (charity) melalui pemberian bantuan jangka pendek. Seperti pembangunan infrastruktur fisik, pembagian sembako, santunan, atau kegiatan sosial temporer. Pelaksanaannya lebih bersifat performatif untuk menggugurkan kewajiban administratif dan membangun citra perusahaan di mata publik.
Ada tiga jalan negosiasi yang dapat ditempuh untuk memastikan implementasi CBS. Pertama, mendorong perusahaan untuk menginternalisasi berbagai risiko sosial dan lingkungan akibat pertambangan. Biaya sosial dan lingkungan tidak sepenuhnya dibebankan ke masyarakat. Perusahaan juga bertanggung jawab langsung atas risiko akibat ekstraksi dan pengolahan nikel yang dilakukannya.
Kedua, menyediakan regulasi dan kebijakan CBS yang menjamin partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan. Selama ini regulasi tentang CSR dan PPM telah tersedia, namun pelaksanaannya seringkali tidak partisipatif karena cenderung melibatkan elite lokal, pemerintah daerah dan perusahan secara terbatas. Regulasi dan kebijakan CBS yang partisipatif akan memperkuat posisi tawar masyarakat lokal dan mendorong tata kelola risiko dan manfaat yang lebih adil.
Ketiga, mengubah posisi masyarakat dari sekadar penerima manfaat menjadi pihak yang terlibat aktif sejak perencanaan hingga pengawasan CBS. Ini dapat dilakukan dengan menempatkan CBS dalam konteks kewargaan aktif. Di mana manfaat bagi masyarakat harus diposisikan sebagai hak, dan bukan belas kasihan negara atau perusahaan. Pendekatan ini memberi legitimasi yang kuat bagi masyarakat untuk menegosiasi manfaat dan risiko.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
