Dalam Genggaman Kolonialisme Digital

Mudasetia
Oleh Mudasetia
9 Juli 2026, 07:05
Mudasetia
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Di balik narasi fleksibilitas dan akses terhadap peluang kerja, platform digital menciptakan bentuk baru relasi kekuasaan melalui penguasaan data, algoritma, dan infrastruktur digital. Jika pada era kolonial klasik sumber daya yang diekstraksi berupa tanah, mineral, dan tenaga kerja fisik, maka dalam ekonomi digital sumber daya utama yang dieksploitasi mencakup data, perhatian (attention), perilaku pengguna, dan tenaga kerja yang dimediasi oleh platform digital.

Selama dekade terakhir, teknologi telah secara fundamental mengubah pola kerja tradisional, menciptakan cara-cara baru dalam mengontrak, melakukan, mengelola, menjadwalkan, dan memberi imbalan atas pekerjaan. Model bisnis baru perusahaan platform digital memungkinkan untuk menjangkau lebih banyak orang dengan lebih cepat. Membuka peluang ekonomi bagi jutaan orang yang di dunia hanya dengan akses internet. 

Seolah-olah muncul jenis pekerjaan baru yaitu pekerja gig (gig worker). Istilah “gig” berasal dari industri musik di mana seorang pekerja dibayar untuk tugas tertentu atau untuk jangka waktu tertentu. Musisi sebagai pekerja gig tidak mengharapkan untuk melakukan rekaman di studio yang sama keesokan harinya atau bermain dengan band yang sama pada malam berikutnya.

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan dominasi baru yang tidak lagi bergantung pada pendudukan wilayah secara fisik sebagaimana kolonialisme klasik. Kini, kekuasaan dijalankan melalui penguasaan data, infrastruktur digital, algoritma, dan platform yang menghubungkan miliaran manusia dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik. Fenomena ini dikenal sebagai kolonialisme digital.

Srnicek (2017) dalam bukunya Platform Capitalism berargumen bahwa data telah menjadi bahan baku utama bagi proses akumulasi kapital. Perusahaan platform memperoleh keuntungan dengan memfasilitasi interaksi pengguna sekaligus mengumpulkan dan mengolah data yang dihasilkan dari interaksi tersebut. 

Platform seperti Google dan Meta mengembangkan model bisnis berbasis iklan dan melakukan ekstraksi data pengguna. Sementara itu, platform seperti Uber, Grab, atau Upwork mengorganisasi pasar tenaga kerja melalui infrastruktur digital yang mereka miliki. Nilai ekonomi tidak hanya berasal dari jasa yang diberikan pekerja, tetapi juga dari data yang dihasilkan selama proses kerja berlangsung.

Menurut Quijano (2007), kolonialisme beroperasi melalui apa yang disebut sebagai Colonial Matrix of Power atau Matriks Kekuasaan Kolonial. Matriks ini mencakup empat dimensi utama yaitu pengendalian ekonomi, pengendalian otoritas politik, pengendalian gender dan reproduksi sosial, serta pengendalian subjektivitas dan pengetahuan. Keempat dimensi tersebut saling terkait dan membentuk mekanisme reproduksi ketimpangan global.

Bentuk kolonialisme digital ini tidak serta merta dapat dihilangkan. Ada hambatan struktural yang muncul akibat ketimpangan antara “Global North” dan “Global South” dalam penguasaan teknologi, modal, data, serta infrastruktur digital. 

Negara-negara Global North menjadi pusat pengembangan platform, kecerdasan buatan, pusat data, dan teknologi komputasi yang menjadi fondasi ekonomi digital global. Sebaliknya, banyak negara di Global South lebih berperan sebagai pasar pengguna, penyedia tenaga kerja digital, dan sumber data yang kemudian diolah menjadi nilai ekonomi oleh perusahaan-perusahaan teknologi transnasional.

Dalam perspektif Teori Sistem Dunia Wallerstein, kondisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital tidak menghapus relasi pusat-pinggiran (core-periphery), melainkan mereproduksinya dalam bentuk baru. 

Jika pada masa kolonial sumber daya alam dan tenaga kerja fisik diekstraksi dari wilayah pinggiran menuju pusat akumulasi kapital, maka dalam ekonomi digital yang diekstraksi adalah data bagi mereka yang tidak terlindungi. 

Pekerja gig menjadi salah satu kelompok yang paling jelas mengalami posisi subordinat. Mereka menghasilkan nilai ekonomi melalui aktivitas kerja sehari-hari, tetapi tidak memiliki kendali atas algoritma, data, maupun infrastruktur yang menentukan akses mereka terhadap pekerjaan.

Kondisi ini semakin diperkuat oleh karakteristik negara-negara Global South yang memiliki bonus demografi besar, sektor informal yang tinggi, urbanisasi terjadi tanpa industrialisasi, serta minimnya sistem perlindungan sosial. 

Faktor-faktor tersebut menciptakan pasokan tenaga kerja yang melimpah dan relatif mudah diserap oleh platform digital. Bagi jutaan pemuda di negara berkembang, terpaksa memilih menjadi pekerja gig karena minimnya ketersediaan pekerjaan formal.

Sejatinya pekerjaan gig hanyalah bentuk reintermediasi digital. Platform tidak menghilangkan ketidakpastian kerja, melainkan mengelolanya melalui mekanisme algoritma yang lebih canggih. 

Pekerja tetap menanggung risiko fluktuasi pendapatan, biaya operasional, serta ketiadaan jaminan sosial, sementara perusahaan platform memperoleh fleksibilitas maksimal tanpa kewajiban sebagai pemberi kerja formal. Algoritma berfungsi sebagai instrumen kontrol yang menggantikan fungsi pengawasan manajerial konvensional.

Melalui sistem penilaian, distribusi pesanan, bonus, insentif, dan peringkat kinerja, algoritma membentuk perilaku pekerja tanpa harus memberikan instruksi secara langsung. Pekerja tampak memiliki kebebasan untuk memilih kapan bekerja dan tugas mana yang akan diterima. Namun, pada praktiknya keputusan tersebut dipengaruhi oleh berbagai mekanisme digital yang dirancang untuk memaksimalkan produktivitas platform. 

Fenomena ini disebut sebagai Digital Taylorism, yaitu bentuk pengawasan kerja yang mengandalkan data dan otomatisasi untuk mengendalikan ritme kerja.

Akibatnya, muncul apa yang oleh banyak peneliti disebut sebagai prekaritas digital (digital precarity). Pekerja menghadapi ketidakpastian pendapatan, minimnya perlindungan sosial, tekanan evaluasi yang berlangsung secara terus-menerus, serta ketergantungan tinggi terhadap keputusan algoritma yang tidak transparan.

Kolonialisme digital pada akhirnya menunjukkan bahwa teknologi bukanlah instrumen yang netral. Teknologi selalu beroperasi dalam struktur kekuasaan tertentu yang menentukan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dan siapa yang menanggung risiko terbesar. 

Perusahaan-perusahaan teknologi global menguasai infrastruktur, data, dan algoritma, sementara sebagian besar pekerja gig berada pada posisi yang bergantung terhadap sistem yang tidak bisa mereka kendalikan. 

Untuk mengurangi dampak kolonialisme digital terhadap pekerja gig, pemerintah perlu segera memperkuat regulasi platform digital melalui transparansi algoritma, perlindungan data, dan perluasan jaminan sosial yang mencakup seluruh pekerja. 

Di saat yang sama, pembangunan infrastruktur digital nasional, pengembangan talenta teknologi, serta dukungan terhadap platform lokal perlu diprioritaskan. Demi memperkuat kedaulatan digital dan mengurangi ketergantungan pada perusahaan teknologi global.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Mudasetia
Mudasetia
Dosen STIE Widya Wiwaha Yogyakarta

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...