Peran Penting Industri Panas Bumi dalam Kelistrikan Nasional
Industri panas bumi memiliki peran penting terhadap sistem kelistrikan nasional. Pengembangan dan pengusahaan panas bumi sejalan dengan kebijakan transisi energi dan pencapaian target NZE pada 2060 mendatang. Pemanfaatan panas bumi berpotensi memberikan dampak positif terhadap stabilitas pasokan listrik dan kebutuhan anggaran subsidi listrik yang relatif lebih terprediksi.
Karakteristik energi panas bumi yang relatif stabil dalam berbagai kondisi cuaca merupakan keunggulan tenaga listrik panas bumi untuk dapat menjadi base load dalam sistem kelistrikan nasional. Dalam jangka panjang harga listrik panas bumi lebih stabil dan relatif tidak terpengaruh fluktuasi harga energi primer pembangkit yang berbasis fosil.
Melalui RUPTL 2025–2034, pemerintah menargetkan sampai dengan tahun 2034 kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) nasional bertambah sebesar 5,2 GW atau bertambah rata-rata sekitar 520 MW per tahun. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional menargetkan kapasitas pembangkit listrik panas bumi nasional menjadi 23 GW pada 2060 mendatang.
Penguatan Regulasi Panas Bumi
Penguatan regulasi menjadi kunci utama untuk dapat meningkatkan pengusahaan dan pemanfaatan panas bumi nasional sehingga target yang ditetapkan pemerintah tersebut dapat dicapai. Penguatan regulasi dapat menjadi instrumen dan basis untuk menyelesaikan permasalahan pengusahaan panas bumi seperti: (1) perbaikan tata kelola manajemen; (2) kebutuhan insentif pengembangan panas bumi; (3) pengelolaan dinamika sosial panas bumi; dan (4) debottlenecking perizinan.
Berdasarkan review, Perpres Nomor 112 Tahun 2022 merupakan salah satu regulasi dalam pengusahaan panas bumi yang perlu dilakukan penguatan atau revisi. Hal itu salah satunya karena ketentuan mengenai harga jual listrik panas bumi yang diatur dalam regulasi tersebut belum dapat mengakomodasi kebutuhan untuk pengembangan dan pengusahaan panas bumi nasional.
Skema harga pembelian tenaga listrik yang diatur regulasi tersebut adalah melalui penetapan Harga Patokan Tertinggi (HPT) sebagai harga dasar dan eskalasi nya tidak sesuai dengan realisasi dan permasalahan di lapangan. Skema penetapan harga tersebut menggunakan asumsi bahwa pengembang panas bumi dapat mengakses seluruh bentuk dukungan pemerintah dalam pengembangan dan pengusahaan panas bumi. Misalnya, program government drilling, soft loan, skema pendanaan eksplorasi melalui Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP), dan program Geothermal Resource Risk Mitigation (GRRM). Dalam realisasinya akses terhadap sejumlah fasilitas tersebut masih sangat terbatas.
Berdasarkan data dan informasi yang ada, simulasi penerapan HPT yang diatur dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022 pada proyek panas bumi yang telah beroperasi dengan asumsi tingkat pengembalian investasi minimum (hurdle rate) 10% masih menghasilkan Net Present Value (NPV) negatif. Hal tersebut mengindikasikan bahwa HPT yang diatur dalam regulasi tersebut belum mencerminkan nilai keekonomian proyek panas bumi nasional.
Kajian dan simulasi harga pembelian tenaga listrik panas bumi yang menggunakan asumsi: (1) project IRR 12 %; (2) harga dasar bersifat fix price dan dengan eskalasi; (3) diberikan tax holiday; (4) pengurangan biaya masuk impor; dan (5) pengurangan PBB tubuh bumi (eksplorasi dan eksploitasi) dan permukaan, tercatat masih menghasilkan tingkat harga minimum yang lebih tinggi dibandingkan HPT yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022.
Revisi dan penguatan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tidak hanya penting untuk mengakomodasi keekonomian proyek panas bumi, tetapi dapat menjadi katalis untuk meningkatkan investasi industri panas bumi nasional. Berdasarkan data Kementerian ESDM, rata-rata investasi panas bumi selama 2020–2025 sekitar US$0,77 miliar per tahun, dengan realisasi tertinggi sebesar US$1,16 miliar pada 2025.
Revisi dan penguatan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 juga relevan dengan target pemerintah yang menetapkan nilai investasi panas bumi untuk periode 2025-2034 mencapai sekitar US$24,24 miliar. Target investasi tersebut tidak hanya memiliki makna penting untuk industri panas bumi nasional, tetapi juga berpotensi dapat mengurangi konsumsi BBM untuk pembangkit listrik di Indonesia Timur sekitar 350.000 KL per tahun, menstimulasi pertumbuhan PDB sekitar US$35,40 miliar, dan menambah potensi PNBP sekitar Rp14 triliun selama periode 2025-2029.
Selain aspek harga dan pendanaan, pengembangan dan pengusahaan panas bumi juga menghadapi kendala perizinan yang berdampak langsung terhadap keekonomian proyek. Berdasarkan review, jangka waktu izin pengembangan panas bumi secara normatif mencakup masa eksplorasi sekitar 5 + 1 + 1 tahun, konstruksi 3–5 tahun, serta masa pemanfaatan sekitar 25–27 tahun. Namun dalam praktiknya, proses eksplorasi yang mencakup pengurusan perizinan dan pengeboran sumur dapat berlangsung lebih panjang, yaitu sekitar 5–15 tahun.
Berdasarkan review penyempurnaan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 perlu mencakup aspek harga dan faktor-faktor yang mempengaruhi kelayakan ekonomi proyek. Sejumlah opsi pengaturan yang dapat dipertimbangkan dalam revisi regulasi tersebut di antaranya: (1) penerapan skema feed-in tariff (FiT) sebagai mekanisme utama harga listrik PLTP agar pengembang memperoleh kepastian harga sejak awal; (2) penguatan aspek kelayakan pembiayaan proyek melalui struktur FiT yang lebih bankable untuk menghasilkan IRR dan NPV yang lebih memadai bagi investor; (3) pemberlakuan tarif yang stabil sepanjang masa kontrak; (4) penerapan mekanisme eskalasi harga dalam skema FiT, baik berbasis inflasi maupun indeks biaya tertentu untuk menjaga keekonomian proyek; (5) penyesuaian FiT berdasarkan faktor lokasi dan kompleksitas proyek; dan (6) penyediaan mekanisme pembagian risiko (risk-sharing mechanism) antara pemerintah, PLN, dan pengembang, terutama pada fase eksplorasi dan pengembangan awal.
Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap penyelesaian revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022, khususnya dengan memastikan bahwa perubahan kebijakan yang benar-benar mempertimbangkan karakteristik investasi dan masukan dari berbagai pihak terkait. Tanpa perbaikan yang menyentuh akar persoalan pengembangan panas bumi, revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 berpotensi hanya akan memberikan dampak yang terbatas terhadap percepatan investasi dan pencapaian target kapasitas PLTP nasional.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
