Siasat Kapital di Balik Menjadikan Ojol sebagai UMKM

Raymond J. Kusnadi & Antonia Timmerman
Oleh Raymond J. Kusnadi
1 Agustus 2026, 06:05
Raymond J. Kusnadi & Antonia Timmerman
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Peraturan Presiden (Perpres) 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang dijanjikan rilis sebentar lagi ternyata berpotensi memelintir aspirasi ojol. Alih-alih menuntaskan polemik, ia justru akan menciptakan kepelikan baru dengan memaksa ojol menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kami sebut paksaan karena tiga hal: pertama, memelintir aspirasi dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil ojol; kedua, tidak sesuai dengan tren global yang justru mencatat makin banyak negara mengklasifikasikan ojol sebagai pekerja; dan ketiga, tidak sesuai fakta di lapangan bahwa hubungan kerja telah terbentuk berdasarkan unsur adanya tugas yang diselesaikan, upah, dan perintah, seperti telah disepakati banyak ahli.

Dengan demikian, perpres ojol yang akan datang ini merupakan muslihat kapital dan negara untuk memeras keringat ojol demi ambisi tandus “pembangunan ekonomi digital.” Pembangunan yang didirikan di atas muslihat dan ketimpangan niscaya tak tumbuh tinggi.

Indikasi awal muslihat sebenarnya sudah terlihat dari janji bagi hasil 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi ojol. Konon, potongan itu telah berlaku sejak 1 Juli.

Artinya, yang ingin disampaikan adalah pendapatan pengemudi ojol telah bertambah menjadi senilai 92% dari yang sebelumnya 80%. Padahal nyatanya di lapangan justru berkebalikan, karena setiap order yang masuk ke aplikasi pengemudi ojol masih saja dipotong lebih dari 8%, bahkan hingga lebih dari 20%. 

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendapatkan bukti potongan aplikasi mencapai 34% dari data aduan pengemudi ojol yang masuk ke nomor hotline pengaduan.

Sebabnya, perusahaan masih dapat mengenakan biaya aplikasi dan biaya asuransi yang dibebankan pada konsumen. Beberapa ojol juga melaporkan tarif yang ikut turun, sehingga pendapatan mereka tak berubah.

Klaim potongan telah berlaku tersebut terasa janggal karena hanya berdasarkan diskusi dengan komunitas ojol yang ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Lebih jauh, niat pemerintah mengklasifikasikan ojol sebagai pelaku UMKM lewat perpres ini juga sangat mengkhawatirkan.

Dari kerangka perspektif progresif, kita bisa membaca ini sebagai pergeseran definisi yang sengaja dibangun di ranah narasi publik dan kebijakan negara. Hal ini untuk menutupi kontradiksi mendasar yaitu relasi produksi antara pemilik alat produksi (platform) dan tenaga kerja (pengemudi).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman berdalih pengemudi ojol punya “modal sendiri” berupa kendaraan. Argumen ini harusnya runtuh dengan sendirinya, sebab pada praktiknya telah terjadi hubungan kerja antara platform dengan pengemudi ojol. 

Di Eropa, lewat EU Platform Work Directive, ada konsep bernama presumption of employment atau praduga hubungan kerja yang berlaku. Konsep ini mengatakan: jika sebuah platform tampak mengontrol bagaimana, kapan, atau di mana pekerjaan dilakukan, maka asumsi dasarnya adalah bahwa orang yang bekerja itu berstatus sebagai pekerja. Beban pembuktian untuk menyanggah status hubungan kerja tersebut berada di pihak perusahaan platform.

Di Indonesia, prinsip hubungan kerja sudah ditentukan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni dengan adanya tiga unsur yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Apapun yang memenuhi ketiga unsur tersebut, berarti memiliki hubungan kerja.

Dalam kasus pengemudi ojol, unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan telah terpenuhi di dalam aplikasi pengemudi buatan platform. Lalu unsur kedua yaitu upah juga serupa dengan terteranya nilai pendapatan alias upah dari setiap order yang diselesaikan oleh pengemudi, berikut potongan aplikasi ditetapkan oleh algoritma platform. 

Kemudian unsur terakhir yaitu perintah tergambarkan lewat sanksi suspend dan putus mitra bila pengemudi ojol tidak menjalankan order yang masuk ke aplikasi.

Dengan demikian, ojol adalah pekerja, sedangkan perusahaan aplikasi adalah pemberi kerja atau employer. Sebagai employer, perusahaan aplikasi justru harusnya punya kewajiban untuk menyediakan perangkat dan fasilitas kerja. Ini dibutuhkan pengemudi ojol untuk melakukan pekerjaannya dengan aman, termasuk kendaraan, helm, jaket, sepatu, ponsel, dan internet.

Selama ini, fakta bahwa pengemudi ojol menyediakan sendiri segala perangkat tersebut. Bukan karena pengemudi ojol adalah pihak yang memiliki modal atau alat produksi, melainkan karena hubungan kerja yang dibiarkan kabur, sehingga hak dan kewajiban ojol dan employer dibiarkan kabur pula. 

Langgengkan Eksploitasi, Intensifikasi Keterasingan

Rencana manipulasi status UMKM lewat Perpres tidak lebih dari hubungan kerja yang disamarkan lewat kontrak perjanjian kemitraan. Status UMKM yang dipaksakan ini hanya untuk melanggengkan konsep yang dikenal dengan eksploitasi nilai lebih.  

Nilai lebih itu sendiri ditemui oleh pengemudi ojol setiap harinya yang terwujud dalam selisih antara apa yang dihasilkan pengemudi lewat kerja hariannya dan apa yang benar-benar sampai ke kantongnya. Belum lagi potongan biaya aplikasi, sewa kendaraan, dan berbagai skema algoritmik yang tidak transparan. Nilai yang diperas dari tenaga kerja pengemudi inilah yang diserap oleh platform sebagai profit. 

Status UMKM juga mempercepat proses keterasingan pengemudi ojol dari hasil kerjanya sendiri. Hal ini karena sesungguhnya pendapatan diatur sepihak oleh algoritma platform. Pengemudi pun terasing dari proses kerjanya, karena rute dan skema bonus ditentukan sistem, bukan dirinya. 

Ia juga mengalami keterasingan dari sesama pengemudi dengan dipaksa bersaing satu sama lain demi rating dan order. Dan yang lebih dalam, adalah terasing dari hakikat dirinya sebagai pekerja dengan dipaksa menyebut diri sebagai pengusaha UMKM. Padahal mereka tak punya kendali atas alat produksi, yakni berupa algoritma platform. 

Klasifikasi UMKM ini bukan pengakuan atas kemandirian ekonomi rakyat kecil. Ia adalah sebuah siasat dari atas: negara dan kapital platform bersekutu memindahkan pengemudi ojol, taksol, dan kurir keluar dari kategori pekerja agar kewajiban pemenuhan hak-hak buruh yang tidak lagi mengikat secara hukum. Mulai dari upah layak, jam kerja 8 jam, hak perempuan: cuti haid dan melahirkan, jaminan sosial, hak berserikat, mogok kerja dan berunding.

Perjuangan pekerja platform: pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo bukan terbatas pada soal persentase potongan aplikasi. Melainkan, soal hak asasi manusia secara menyeluruh dan siapa yang layak menikmati hasil kerjanya sendiri.

Maka tidak ada pilihan selain status kemitraan yang menyamarkan hubungan kerja harus dibongkar, bukan malah dilanggengkan lewat label UMKM.

Perpres 27/2026, bila kali ini benar akan terbit, harus lahir dari keterlibatan penuh serikat pekerja transportasi online yang menyuarakan fakta pemerasan tenaga kerja di jalanan. Dan tentu berlandaskan pada payung hukum ojol yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan dan adopsi dari Konvensi ILO yang wajib diratifikasi negara yaitu Konvensi ILO 193 Pekerja Platform.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Raymond J. Kusnadi & Antonia Timmerman
Raymond J. Kusnadi
Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...