Daya Tawar Kedaulatan Digital Indonesia

Muhammad Fachrul Hudallah
Oleh Muhammad Fachrul Hudallah
14 Agustus 2026, 07:05
Muhammad Fachrul Hudallah
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang melayangkan surat teguran resmi kepada YouTube buntut konten live streaming YouTuber BigMo yang diduga eksploitasi anak untuk mempromosikan produk liquid vape menyedot perhatian publik. Langkah ini sempat memicu pertanyaan tentang mengapa teguran diberikan kepada platform, bukan kreatornya.

Secara hukum, kedua hal tersebut berada dalam ranah yang berbeda. Dugaan eksploitasi ekonomi anak oleh kreator dapat diproses melalui mekanisme pidana berdasarkan Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, teguran terhadap platform berada di ranah hukum administratif yang berfungsi untuk menguji akuntabilitas penyedia ruang yang memfasilitasi tayangan tersebut.

Namun, di balik kasus ini, terdapat isu yang lebih besar, yakni menguji sejauh mana Indonesia mampu menggunakan instrumen hukumnya untuk memastikan kepatuhan platform digital terhadap standar perlindungan anak di Indonesia.

Runtuhnya Safe Harbour Lewat PP Tunas

Selama bertahun-tahun, platform digital kerap berlindung di balik doktrin safe harbour. Meski istilah “notice and takedown” tidak tertulis secara eksplisit dalam regulasi Indonesia, mekanismenya terartikulasi lewat kewajiban pemutusan akses pasca laporan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permenkominfo Nomor 5/2020 jo. Permenkominfo Nomor 10/2021. Konsekuensinya, tanggung jawab hukum baru muncul setelah ada laporan, sementara sebelumnya platform relatif bebas dari beban pembuktian kelalaian.

Kehadiran PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) membalikkan logika tersebut, karena regulasi tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bertanggung jawab secara proaktif menyaring konten, memverifikasi usia, serta melarang komersialisasi dan profiling data anak (Pasal 17-19). Kewajiban hukum kini bergeser dari “bertindak setelah tahu” menjadi “mencegah sebelum terjadi” yang meminta platform menerapkan detektor otomatis dalam moderasi konten.

Namun, di lapangan, pengawasan digital sering kali terjebak dalam pola reaktif berbasis viralitas, di mana pemerintah dan platform baru sibuk membersihkan konten setelah kasusnya meledak. Padahal, sekali live streaming eksploitatif tayang dan disebarluaskan oleh akun clipper, kerusakannya terjadi secara real time, jauh sebelum teguran diterbitkan. Ini secara tidak langsung menandakan gap antara semangat proaktif PP Tunas dan praktik penegakannya.

Asimetri Kepatuhan dan Ujian Ketegasan Pemerintah

Kesenjangan ini makin nyata jika dibandingkan dengan yurisdiksi lain. Berdasarkan laporan We Are Social (Februari 2025), Indonesia adalah pengguna YouTube terbesar keempat di dunia dengan jangkauan 143 juta pengguna. Namun, besarnya pasar sepertinya tidak berbanding lurus dengan kepatuhan YouTube. 

Di Uni Eropa, Komisi Eropa menetapkan YouTube sebagai Very Large Online Platform (VLOP) di bawah Digital Service Act (DSA), dengan basis sekitar 416,6 juta pengguna aktif bulanan di kawasan itu, sehingga platform wajib menjalani mitigasi risiko sistematis secara berkala, termasuk masalah keselamatan anak. 

Sejak penetapan, Komisi Eropa tercatat sudah melayangkan lebih dari lima permintaan informasi resmi kepada YouTube hingga Oktober 2025. Ini menandakan bentuk pengawasan berkelanjutan yang intens, ditambah lagi dengan ancaman sanksi yang konkret, yakni denda hingga 6 persen dari pendapatan global tahunan perusahaan jika terbukti melanggar.

Indonesia, meski telah menerbitkan PP Tunas, masih belum memiliki instrumen denda berbasis omzet global setegas Uni Eropa karena sanksi denda finansial masih terikat pada skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) sesuai Pasal 42 ayat (2) PP Tunas. Akibatnya, platform berpotensi mengulur ketaatan dan bersikap pasif. 

Di sinilah surat teguran kepada YouTube semestinya menjadi awal, bukan akhir. Berdasarkan Pasal 38 jo. Pasal 40-44 PP Tunas, sanksi administratif bersifat kumulatif dan alternatif. Jika YouTube gagal membuktikan mitigasi risiko teknis dalam tenggat yang diberikan, Kemkomdigi punya dasar hukum untuk mengeksekusi sanksi penghentian sementara fitur seperti live streaming atau monetisasi iklan, hingga pemutusan akses.

Lebih jauh, dengan sekitar 143 juta pengguna, Indonesia semestinya punya posisi tawar politik dan ekonomi yang kuat untuk mendesak YouTube supaya mereka membangun sistem deteksi dini dan verifikasi usia yang lebih baik. 

Platform juga seharusnya tidak dipandang sebagai beban regulasi lokal, tetapi sebagai syarat keberlanjutan operasi platform di salah satu pasar terbesarnya. Oleh sebab itu, negara tidak boleh kalah gertak oleh alasan teknis atau alibi ketergantungan publik atas platform.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Muhammad Fachrul Hudallah
Muhammad Fachrul Hudallah
Mahasiswa Master of Laws, Sussex University

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...