Mahkamah Konstitusi, Wapres, dan Persoalan Ijazah

M. Yunasri Ridhoh
Oleh M. Yunasri Ridhoh
8 Oktober 2026, 07:05
M. Yunasri Ridhoh
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 mencatat putusan penting terkait sengketa hasil pemilu dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan sejumlah elemen masyarakat sipil tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena para pemohon tidak memiliki legal standing. Perkara juga dinilai telah melewati batas waktu setelah tahapan pemilu berakhir dan pelantikan definitif sudah dilaksanakan.

Kendati permohonan tersebut gugur di ranah formil, pertimbangan materiil yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi memicu guncangan teoritis dan politik. MK secara eksplisit menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana mandat Undang-Undang Pemilu. Dokumen yang selama ini dijadikan sandaran ternyata hanya berupa certificate of attendance yang membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan. 

Dua Kutub Teori Hukum Tata Negara

Dalam kacamata hukum tata negara, problem ini membelah pemikiran ke dalam dua kutub dogmatis yang saling berhadapan secara ekstrem. Kutub pertama bersandar pada asas Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) dan doktrin Praesumptio Iustae Causa. Asas hukum ini memandang bahwa setiap keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini Keputusan KPU yang meloloskan berkas pencalonan, mesti dianggap sah dan mengikat secara hukum sampai ada pembatalan resmi oleh peradilan tata usaha pemilu yang tepat waktu.

Menurut logika kepastian ini, begitu sumpah jabatan diucapkan di hadapan MPR pada 20 Oktober 2024, terjadi proses konsekrasi politik dan hukum di mana seluruh cacat formal administrasi di hulu dianggap telah melebur (absorbed) dan pulih demi hukum. Negara hukum (rechtsstaat) dinilai memerlukan stabilitas dan keberlangsungan pemerintahan (continuity of government) agar tidak tersandera oleh gugatan masa lalu yang fasenya telah dinyatakan kedaluwarsa oleh hukum acara pemilu.

Sebaliknya, kutub kedua bertumpu pada doktrin Supremasi Konstitusi (Constitutional Supremacy) dan prinsip Legitimate Governance. Doktrin ini menegaskan bahwa keabsahan seorang pemegang kekuasaan negara merupakan syarat yang berjalan terus-menerus (continuous requirement) dan tidak boleh terputus sedetik pun. Persyaratan administratif yang diwajibkan saat pencalonan bukan cuma formalitas prosedural yang hangus pasca-pemilu, tetapi sebuah condition precedent, atau kualifikasi materiil dasar yang wajib terus dipenuhi sepanjang jabatan dipangku.

Konstitusi kita secara teks normatif dalam Pasal 7A UUD 1945 mengadopsi prinsip ini dengan menyediakan ruang pemakzulan jika pejabat “terbukti tidak lagi memenuhi syarat”. Jika sebuah kualifikasi mendasar seperti jenjang pendidikan minimal terbukti tidak pernah ada sejak awal, secara konseptual hukum terjadi cacat bawaan yang permanen (inherent defect). Konsekuensinya, legitimasi etis, moral, dan basis legal formal pemegang jabatan tersebut untuk mengeksekusi kebijakan atas nama negara menjadi gugur, karena kekuasaan tidak boleh dijalankan di atas kebohongan konstitusional.

Kelemahan Verifikasi dan Indikasi “Permainan” di KPU

Hadirnya persoalan ini membuka kotak pandora mengenai potret buram verifikasi administrasi di tingkat penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i, dokumen ijazah formal disyaratkan secara rigid. Aturan ini kemudian diterjemahkan secara teknis melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mewajibkan adanya Surat Keterangan Penyetaraan dari kementerian terkait bagi lulusan luar negeri.

Fakta persidangan di MK yang mengungkap ketiadaan bukti kelulusan tingkat menengah atas secara telanjang menyiratkan adanya indikasi kuat “permainan” atau manipulasi administratif di internal KPU saat proses penyaringan awal. Mustahil sebuah dokumen yang hanya berupa certificate of attendance (surat keterangan kehadiran kuliah pendek), dan bukan diploma kelulusan resmi, dapat lolos begitu saja dari pengawasan berlapis komisioner KPU jika bukan karena adanya faktor kesengajaan, tekanan politik tingkat tinggi, atau praktik administrative malfeasance (pelanggaran jabatan).

Lolosnya berkas yang cacat substansi ini menunjukkan bahwa fungsi KPU telah lumpuh dan terbeli oleh pragmatisme kekuasaan. KPU tidak lagi bertindak sebagai penguji yang independen, tetapi sekadar stempel legalisasi bagi kepentingan politik tertentu. Pelajaran pahit dari skandal ini menegaskan bahwa reformasi total di tubuh penyelenggara pemilu tidak bisa ditunda lagi. Verifikasi ijazah calon pejabat publik di masa depan wajib diaudit secara eksternal dan independen untuk memastikan integritas pemilu tidak lagi digadaikan di meja-meja verifikasi yang gelap.

Dalam ranah etik, dugaan pelanggaran oleh komisioner KPU dapat diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas, sanksi etik dapat dijatuhkan sesuai tingkat kesalahannya. Pemeriksaan ini penting bukan hanya untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Dari sisi perdata, tindakan pejabat penyelenggara yang terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum juga dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, apabila investigasi menemukan adanya kesengajaan dalam pemalsuan, manipulasi, atau penggunaan dokumen yang diketahui tidak benar, persoalan tersebut harus diproses melalui ketentuan pidana yang relevan. Batas waktu tahapan pemilu tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran yang baru terungkap setelah proses pemilu selesai.

Pragmatisme Politik Parlemen

Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi mengambil jalan pembatasan wewenang (judicial restraint) yang pragmatis, MK tentu menyadari keterbatasan kewenangannya. MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi wakil presiden karena ranah sengketa hasil pemilu telah selesai secara waktu. Tetapi, dengan mencantumkan temuan ijazah ke dalam pertimbangan hukum, MK sejatinya telah melemparkan bola panas konstitusional ini ke institusi politik, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Secara konstitusional, DPR memiliki amunisi berupa Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk merespons temuan sengketa pemilu ini sebagai indikasi kuat bahwa wakil presiden “tidak lagi memenuhi syarat.” Kendati demikian, proses pemakzulan di Indonesia bukan sekadar urusan hukum murni, tetapi sebuah proses yang sangat pekat dengan realitas politik.

Kalkulasi di atas kertas menunjukkan bahwa menguji kelayakan jabatan melalui HMP memerlukan syarat ambang batas yang sangat berat di parlemen. Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usulan HMP dari Senayan harus dihadiri dan disetujui oleh minimal dua pertiga (2/3) dari total jumlah anggota DPR yang mengikuti sidang paripurna. Dari total 580 anggota DPR RI periode 2024–2029 yang saat ini menduduki kursi legislatif, setidaknya diperlukan konsensus bulat dari minimal 387 anggota dewan untuk meloloskan hak tersebut.

Dalam lanskap politik kekinian, di mana arsitektur koalisi partai politik pendukung pemerintah mendominasi mayoritas kursi parlemen, benteng pertahanan eksekutif terlampau kokoh untuk ditembus oleh isu etik dan administratif semacam ini. Jika sebagian besar fraksi di parlemen memilih untuk memprioritaskan stabilitas makroekonomi, keharmonisan pembagian kekuasaan, dan kelancaran agenda legislasi pemerintahan, maka temuan materiil dari putusan MK ini hanya akan berakhir sebagai komoditas politik dan catatan kritis dalam sejarah tanpa adanya daya eksekusi formal. 

Kasus ini sebetulnya menuntut refleksi mendalam mengenai masa depan pelembagaan hukum tata negara kita. Indonesia sedang diuji untuk menentukan arah kompas moral dan hukumnya, apakah kita akan memperlakukan syarat-syarat konstitusional sebagai prinsip dasar yang absolut dan tidak boleh ditawar, ataukah kita akan memaklumi lubang-lubang administratif demi kenyamanan stabilitas politik?

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mungkin telah menutup pintu peradilan pemilu bagi penyelesaian sengketa hasil. Tetapi, ia membuka tabir kesadaran publik bahwa legitimasi kepemimpinan tidak hanya bersandar pada jumlah persentase suara di tempat pemungutan suara. Namun, juga pada pemenuhan etika hukum, kejujuran administratif, dan juga keberanian menyeret para penyelenggara pemilu yang khianat ke hadapan pertanggungjawaban hukum yang seadil-adilnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
M. Yunasri Ridhoh
M. Yunasri Ridhoh
Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...