Kopdes Merah Putih: Siapa yang Sebenarnya Berkuasa?

Purwo Santoso
Oleh Purwo Santoso
5 November 2026, 07:20
Purwo Santoso
Katadata/Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota koperasi disebut pemilik. Tetapi bagaimana jika rancangan usahanya disiapkan melalui program pemerintah, pendampingnya ditugaskan kementerian, dan manajernya berstatus pekerja badan usaha lain? Pertanyaan tentang Koperasi Desa Merah Putih perlu bergerak dari jumlah gerai menuju letak kuasa: keputusan apa yang sungguh berada di tangan anggota?

Koperasi menjanjikan kemampuan warga mengurus kehidupan ekonominya bersama. Anggota menghimpun sumber daya, menentukan usaha, mengawasi pengelola, dan memutuskan penggunaan hasilnya. Kemampuan bertindak bersama itulah isi demokrasi ekonomi. Kesejahteraan yang dihasilkan harus berjalan bersama bertambahnya kuasa warga atas sumber penghidupannya.

Dalam Kopdes Merah Putih, terdapat ketegangan antara janji tersebut dan arsitektur program. Pemerintah berperan besar dalam membentuk wadah, mengarahkan kegiatan, serta menyiapkan perangkat operasional. Ketegangan ini penting diperiksa karena program pemerintah dapat memperoleh penampilan sebagai kehendak anggota melalui nama koperasi, prosedur pengesahan, dan keberhasilan layanan.

Jejak pembentukannya jelas. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan agenda pembentukan 80 ribu Kopdes dan menugaskan Menteri Koperasi menyusun model bisnisnya. Instruksi tersebut menyebut kegiatan seperti sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik, dengan memperhatikan karakteristik serta potensi setempat. Pemerintah datang membawa rancangan pengorganisasian ekonomi desa.

Bantuan pemerintah tentu dapat menyediakan modal, pengetahuan, dan jaringan yang sulit diperoleh anggota sendiri. Namun, ketersediaan bantuan belum menjawab siapa menentukan penggunaannya. Dua koperasi dapat sama-sama menerima dukungan pemerintah, tetapi memiliki hubungan kuasa berbeda: pada satu koperasi, dukungan memperluas pilihan anggota; pada yang lain, anggota harus menyesuaikan pilihan agar memperoleh dukungan.

Perbedaan itu terlihat lebih jelas ketika kita mengikuti kerja teknokrasi. Dalam Juklak Asisten Bisnis Nomor 27 Tahun 2025, kebutuhan pendampingan dijelaskan melalui pentingnya rencana usaha yang layak dibiayai dan akses pembiayaan. Asisten Bisnis membantu penyusunan rencana usaha serta pemenuhan persyaratan administratif dan finansial. Keahlian menghubungkan kebutuhan anggota dengan bahasa program dan lembaga pembiayaan.

Penerapannya dapat dilihat dalam penugasan Asisten Bisnis di Jombang pada Oktober 2025. Tugas mereka mencakup rencana bisnis, proposal pembiayaan, perizinan, dan pengisian SIMKOPDES. Laporan pekerjaan disampaikan kepada dinas kabupaten dengan tembusan PMO kabupaten. Pendamping berada dekat dengan koperasi sekaligus terhubung dengan rantai pelaksanaan program.

Dalam hubungan tersebut, teknokrasi mempunyai pengaruh representasional. Ia merumuskan apa yang dianggap sebagai kebutuhan anggota, memilih bentuk usaha yang dinilai layak, dan menyusun ukuran pencapaiannya. Penerjemahan selalu mengandung seleksi. Kepentingan yang mudah dihitung dapat memperoleh perhatian lebih besar daripada kepentingan yang sulit dimasukkan ke proposal.

Bayangkan petani yang ingin mengurangi ketergantungan pada pembeli tertentu. Kepentingannya mencakup kemampuan menyimpan hasil, memilih waktu penjualan, dan merundingkan harga. Jika kebutuhan itu diterjemahkan hanya menjadi target peningkatan omzet, usaha dapat berkembang sementara ketergantungan petani bertahan. Contoh ini menunjukkan mengapa keberhasilan bisnis perlu dibaca bersama perubahan kuasa anggota.

Perkembangan operasional membuat pertanyaan tersebut semakin mendesak. Siaran pers Kemenko Pangan pada 29 September 2026 menyebut Agrinas telah menandatangani 28.891 kontrak kerja manajer Kopdes. Mereka dijadwalkan bertugas dengan status pekerja kontrak selama dua tahun di bawah Agrinas. Pemerintah juga mengoordinasikan kerja sama layanan dengan berbagai BUMN.

Keterangan itu belum membuktikan bahwa anggota kehilangan kendali atas manajer. Namun, ia menghadirkan pertanyaan konkret: ketika keputusan anggota berbeda dari arahan pemberi kerja manajer, keputusan siapa yang diikuti? Siapa menilai kinerja dan dapat meminta penggantian? Hubungan kerja tersebut harus dijelaskan kepada anggota agar mereka mengetahui batas kewenangannya.

Dalam siaran pers yang sama, Menko Pangan menyebut Kopdes sebagai “infrastruktur pemerintah”. Sebutan itu memperjelas fungsi programnya. Pada saat bersamaan, koperasi membawa janji sebagai usaha yang dikendalikan anggota. Hubungan antara kedua kedudukan tersebut membutuhkan aturan dan praktik yang memungkinkan anggota berunding, menolak, serta mengoreksi.

Di sinilah risiko misrepresentasi muncul. Pemerintah mungkin tepat bahwa masyarakat membutuhkan barang terjangkau dan layanan lebih dekat. Tetapi kebutuhan akan layanan tidak otomatis menjadi persetujuan atas seluruh susunan pengelolaannya. Mandat pemerintah untuk menyediakan manfaat tidak boleh begitu saja diperlakukan sebagai mandat anggota untuk menentukan usaha mereka.

Misrepresentasi demokrasi ekonomi terjadi ketika pengorganisasian warga oleh pemerintah ditampilkan sebagai kemampuan warga mengorganisasikan dirinya sendiri. Administrasinya bisa lengkap, rapatnya berlangsung, dan manfaatnya nyata. Namun, gambaran tentang siapa yang berkuasa tetap dapat menyesatkan. Menjadi penerima manfaat dan menjadi pemilik yang menentukan harus diperiksa secara terpisah.

Nama Merah Putih menambah bobot klaim tersebut. Ia menghubungkan pilihan kebijakan dengan kebersamaan bangsa. Justru karena simbol itu milik bersama, penggunaannya patut disertai keterbukaan mengenai pembagian kuasa. Dukungan terhadap kesejahteraan desa tidak menghapus hak untuk mempertanyakan cara pemerintah mengorganisasikan kehidupan ekonomi warga.

Dokumen yang tersedia belum membuktikan bahwa semua Kopdes mengalami pengambilalihan kuasa anggota. Namun, desain dan penjelasan operasionalnya cukup menunjukkan apa yang harus diuji. Pemerintah perlu membuka hubungan kewenangan antara anggota, pengurus, pendamping, manajer, dan mitra; termasuk ruang mengubah rencana usaha serta cara menyelesaikan pertentangan keputusan.

Ukuran keberhasilan juga perlu mencakup keputusan anggota yang benar-benar mengubah jalannya usaha. Teknokrasi memperoleh dasar demokratis ketika pengetahuan anggota dapat membetulkan diagnosis ahli dan mengubah rancangan program. Pemeriksaan ini menempatkan anggota sebagai pelaku yang mempunyai akibat terhadap keputusan.

Ujian Kopdes akhirnya sederhana: ketika anggota mengatakan, “Kebutuhan kami berbeda, dan usaha ini harus diubah,” apakah sistem memberi jalan bagi perubahan itu? Demokrasi ekonomi memperoleh isi ketika jawaban warga mempunyai daya mengubah keputusan pemerintah, bukan hanya ketika warga memperoleh manfaat dari keputusan yang telah dibuat untuk mereka.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Purwo Santoso
Purwo Santoso
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...