Teka-Teki Keberadaan Harun Masiku

KPK saat ini masih berupaya menangkap Harun. Statusnya buron, dicekal ke luar negeri, dan belum jelas keberadaannya. Ketika akan ditangkap, mengutip dari Majalah Tempo bertajuk “Di Bawah Lindungan Tirtayasa”, Harun dijemput koleganya, Nurhasan, menuju Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Penyelidik KPK yang membututi aktivitas keduanya akhirnya malah ‘ditangkap’ sejumlah polisi.

Para penyelidik ditahan selama tujuh jam. Mereka baru lepas setelah Direktur Penyidikan KPK RZ Panca Putra Simanjuntak tiba sekitar pukul 03.30 WIB. “Ada kesalahpahaman antara penyelidik KPK dan polisi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.

Sejak saat itu, Harun seolah menghilang. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan pria kelahiran Jakarta, 21 Maret 1971, itu meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 menuju Singapura. Pihaknya belum menemukan catatan kepulangan Harun.

Namun, setelah melakukan pengecekan ulang, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia sehari sesudah tanggal itu. “HM (Harun Masiku) telah melintas kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air pada 7 Januari 2020,” kata Ronny, Rabu (22/1), seperti dikutip dari Antara.

(Baca: Sosok Harun Masiku, dari Pengacara hingga Jadi Buron KPK)

Harun Masiku
Harun Masiku, tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kini berstatus buron KPK. (dok.infocaleg)

Informasi ini sesuai dengan pengakuan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin, dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Harun tidak berada di rumah istrinya di Gowa, Sulawesi Selatan.

Hingga kini belum ada kepastian di mana mantan politikus Partai Demokrat itu berada. Polisi masi berupaya mengejarnya. "Anggota polsek sudah ke rumah istrinya. Yang bersangkutan belum terlihat ada di sana," ujar Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

KPK membuka kemungkinan Harun dikenakan pasar merintangi penyidikan atau obstruction of justice. “Tapi perlu dikaji lebih lanjut dan jauh terkait itu,” ucap Ali Fikri.

Halaman:
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami