Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan ada 220 perusahaan di industri farmasi di Indonesia dan 90% di antaranya berfokus pada sektor hilir (downstream) dalam produksi obat-obatan. Dia mengatakan pemerintah terus mengupayakan pengurangan impor sebesar 35% hingga akhir tahun 2022. Pemerintah berharap upaya tersebut dapat mengatasi ketergantungan pada impor bahan baku.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan, hingga tahun 2021, ada 241 industri pembuatan obat-obatan, 17 industri bahan baku obat-obatan, 132 industri obat-obatan tradisional, dan 18 industri ekstraksi produk alami.

Pertumbuhan fasilitas produksi peralatan medis juga terus meningkat. Sepanjang 2015-2021, jumlah perusahaan yang memproduksi perangkat medis meningkat dari 193 perusahaan menjadi 891 perusahaan. Sedangkan dalam lima tahun terakhir, industri perangkat medis dalam negeri mengalami pertumbuhan sebesar 361,66% atau sekitar 698 perusahaan.

Selain impor, Indonesia juga mengekspor produk farmasi dan perangkat medis ke beberapa negara, yaitu Belanda, Inggris, Polandia, Nigeria, Kamboja, Vietnam, Filipina, Myanmar, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede, juga pernah mengatakan tiga sektor usaha yang potensial untuk memulihkan perekonomian Indonesia pada 2021. Salah satu faktor yang dilihatnya, karena ketiga sektor tersebut tumbuh positif selama tahun ini.

“Tiga sektor itu adalah pertanian, teknologi informasi, serta jasa kesehatan,” katanya. Josua mendorong pemerintah agar menggenjot tiga sektor usaha tersebut tahun depan karena menjadi kebutuhan utama masyarakat di tengah pandemi.

Menurut Piter Abdullah, sektor-sektor usaha terkait pangan dan kesehatan akan tetap menarik minat investasi, bahkan setelah pandemi selesai. Memang banyak yang memprediksi pandemi akan berakhir. Namun, kebiasaan masyarakat akan pentingnya kesehatan masih akan terjadi. Sehingga permintaan produk-produk kesehatan akan tetap tinggi.

Untuk terus memacu investasi, dia menyarankan pemerintah untuk membenahi semua regulasi dan birokrasi, terutama terkait kemudahan berusaha. "Permudah saja semua ketentuan, jangan banyak hambatan. Itu yang sebenarnya menjadi tujuan UU Ciptakerja," ujarnya.

Kemudahan dan Insentif Investasi

Pemerintah telah menyiapkan peta jalan untuk mempercepat pembangunan industri farmasi, termasuk prosedur serta sasaran pengembangan produk dan jangka waktunya. Sasaran peta jalan ini adalah produksi bahan baku berteknologi tinggi.

Ini tergambar dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Dalam aturan ini, Industri farmasi dikategorikan sebagai salah satu industri prioritas dan berpotensi besar dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Jokowi pun telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Inpres ini Mengamanatkan 12 Kementerian/Lembaga melaksanakan percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan nasional melalui penguasaan teknologi dan inovasi.

Berbagai kemudahan dan insentif pun ditawarkan pemerintah kepada investor. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia Bahlil Lahadalia dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah sepakat untuk mempercepat pemberian izin bagi penyedia peralatan medis untuk membantu negara menanggulangi pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan tertulis BKPM, Pemberian izin usaha untuk peralatan medis di Indonesia dapat dipercepat hingga menjadi 1x24 jam (satu hari). Proses perizinan dilakukan hanya dengan mengakses sistem Online Single Submission (OSS) dan Pusat Komando Investasi dan Pengawalan Investasi BKPM.

Penyedia akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri, dan Izin Komersial atau Operasional. Nantinya, sistem Kementerian Kesehatan akan memproses permintaan mereka atas Sertifikat Produksi dan Izin Distribusi.

Beberapa produk yang termasuk dalam layanan percepatan ialah masker bedah, Alat Pelindung Diri (APD), dan penyanitasi tangan (hand sanitizer). BKPM memperkirakan penyedia peralatan medis akan memanfaatkan peluang ini untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal kepada investor yang hendak berinvestasi di Indonesia. Beberapa di antaranya, pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday, pengurangan PPh untuk penanaman modal (tax allowance), insentif pengurangan pajak super (super tax deduction), dan bea impor.

Pemerintah menilai pertumbuhan perekonomian yang kuat serta demografi yang signifikan membuat Indonesia menjadi negara yang cocok bagi investor. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, sebagai bagian dari reformasi regulasi struktural, akan meningkatkan iklim investasi serta kemudahan berbisnis di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement