Para karyawan yang tidak dipenuhi haknya oleh Yusuf Mansur ini bukan tanpa upaya menuntut gaji dan THR yang tertunggak. Safitri mengaku sudah sering menanyakan langsung kepada Yusuf Mansur sendiri sampai ke asisten dan pihak keluarganya. Namun, tidak ada kejelasan sampai sekarang.

“Saking seringnya saya tanya sampai nomor saya diblokir oleh asisten dan istri beliau,” cerita Safitri.

Safitri mengaku tidak termasuk 14 orang yang menggugat perundingan bipartit dengan Paytren yang diwakili Zaini Mustofa. Namun menurutnya, ada banyak karyawan lain yang senasib dengan dirinya.

Katadata lagi-lagi sudah mencoba menghubungi pihak Paytren. Namun, hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan dari perusahaan.

PayTren
PayTren (Paytren)
 

Ajakan Investasi

Bola panas muncul di hadapan Yusuf Mansur pada 10 Desember 2021. Sebanyak 12 orang investor proyek Hotel Siti menggugat Yusuf Mansur atas tudingan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Total nilai gugatannya mencapai Rp 785,3 juta.

Hotel Siti, yang berlokasi di Jalan Moh. Toha Kota Tangerang, itu awalnya jadi salah satu portofolio kebanggaan Yusuf Mansur. Ia menyebutnya sebagai ‘hotel rakyat’.

“Sebab sahamnya rame-rame,” kata Yusuf Mansur dalam beberapa kesempatan.

Yusuf Mansur sebagai penggagas proyek memang mengandalkan dana umat untuk membangun Hotel Siti. Mula-mula ia menginisiasi gerakan ‘Patungan Usaha’ untuk merayu umat ikut berinvestasi mendanai pembangunan hotel tersebut. Belakangan, gerakan ini diresmikan di bawah bendera Koperasi Indonesia Berjamaah (Kopindo).

Kendati demikian, bukan cuma masyarakat umum yang menjadi menjadi sasaran. Yusuf Mansur juga mendorong karyawannya untuk berinvestasi di pembangunan hotel tersebut. Salah seorang eks karyawan Paytren bercerita ia pernah tiga kali menyetorkan uang untuk ikut gerakan patungan ini.

“Waktu itu sekali setor sekitar Rp 750.000,” katanya.

Bertahun-tahun berlalu sejak menyetorkan uang, ia mengaku tidak pernah menerima pengembalian investasi sepeserpun. Ia mengaku cuma mendapatkan bukti transfer tanpa ada kejelasan mengenai status saham yang ia tanamkan.

"Mau menuntut juga bingung ke mana. Apalagi jumlahnya juga tidak terlalu besar,” katanya kepada Katadata.

Sementara itu, menanggapi gugatan atas proyek Hotel Siti, Yusuf Mansur menyebut utang proyek senilai Rp 65 miliar sudah beres. Ia juga mengklaim investasi para investor juga sudah aman.

“Paling tinggal 5%,” kata Yusuf Mansur melalui laman Instagram miliknya, pertengahan Desember silam.

Yusuf juga sesumbar Hotel Siti bahkan sangat terbuka untuk melantai bursa. "Sekuat tenaga kami menjaga Hotel Siti dan mengembangkannya,” kata Yusuf Mansur.

Saat ini, Yusuf Mansur sedang menghadapi tiga gugatan sekaligus. Selain gugatan bipartit eks karyawan dan investasi Hotel Siti, sejumlah orang juga menggugat Yusuf Mansur terkait dengan investasi batu bara di Kalimantan Selatan.

Kuasa hukum gugatan bipartit, Zaini Mustofa, mengklaim menjadi korban investasi batu bara tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Zaini melayangkan permintaan ganti rugi hingga Rp 98 triliun di kasus tersebut.

“Setelah saya gugat itu banyak orang yang menghubungi saya. Jadi beda kasus tetapi pelakunya sama,” kata Zaini.

Kini, para eks karyawan Paytren seperti Safitri cuma bisa berharap Yusuf Mansur mau berbaik hati menyelesaikan persoalan dengan mereka.

"Boro-boro pesangon. THR dulu deh, masih nyangkut nih," ujar salah seorang mantan karyawan Paytren. 

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement