• Pemerintah telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15, lokasi hotel Sultan.
  • Gugatan Indobuildco ke PTUN Jakarta dianggap 'makanan basi'. 
  • Indobuildco bersikukuh memiliki hak untuk memperpanjang kembali hak guna bangunannya. 

Butuh lebih tiga dekade bagi negara untuk memenangkan aset ini. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akhirnya mengambil alih pengelolaan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Di area ini terdapat Hotel Sultan yang telah berdiri sejak 1976. 

Langkah pemerintah sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Pengambilalihan terjadi setelah PT Indobuildco sebagai pengelola tidak membayar royalti, bunga, dan denda atas hak guna bangunan (HGB) senilai US$ 2,25 juta (sekitar Rp 34,6 miliar) selama 16 tahun.

Namun, Indobuildco menolak keputusan itu dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Direktur utama Indobuildco Pontjo Sutowo menggugat Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 169/HPL/BPN/89.

Surat yang terbit pada 15 Agustus 1989 itu memberikan hak pengelolaan (HPL) tanah di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada Kemensetneg, khususnya ke Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. Surat ini bermuara ke penerbitan HPL Nomor 1/Gelora.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyayangkan langkah Indobuildco. Padahal, majelis hakim Mahkamah Agung telah secara konsisten menegaskan keabsahan surat tersebut, yang tercermin dari empat peninjauan kembali (PK). 

PK pertama diputuskan pada 23 November 2011. Kedua, pada 19 Desember 2014. Ketiga, pada 4 Desember 2020. Terakhir, pada 21 Juni 2022. “Putusan-putusan PK dari Mahkamah Agung yang konsisten tersebut telah membantu pemerintah untuk menyelamatkan aset negara strategis,” katanya dalam siaran pers pada Jumat lalu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo dengan mengikuti proses beracara di pengadilan tata usaha negara. "Kami juga meyakini akan memenangkan kembali perkara tersebut," ucapnya dalam konferensi pers 7 Maret lalu.

PEMERINTAH AKAN KELOLA HOTEL SULTAN
Hotel Sultan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.)

Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 GBK

Pengambilalihan lokasi Hotel Sultan terjadi di tengah upaya pemerintah memperbaiki kawasan Gelora Bung Karno (GBK) untuk menggelar acara besar. Termasuk dalam event ini adalah Piala Dunia U-20 FIFA. 

Pemerintah berencana memperbaiki infrastruktur, menata kawasan, menambah area parkir, memperbaiki aksesibilitas, menyediakan fasilitas pendukung, menata hutan kota, dan menata ruang terbuka hijau, termasuk kawasan Blok 15. Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 pun telah terbentuk.

“Sesuai ketentuan, bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, mengelola aset, mengelola hotel, dan residen serta lain-lain atas aset yang berada di atas hak pengelolaan (HPL) 1 dan di Blok 15 itu,” ucap Setya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan gugatan Indobuildco ke PTUN tidak akan mempengaruhi keberlangsungan Tim Transisi. “Karena ibarat makanan, gugatan yang diajukan itu makanan basi," kata Edward, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Kawasan GBK, pada pekan lalu. 

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono mengatakan, Kemensetneg telah mengirimkan surat kepada PTUN Jakarta. Surat ini menjelaskan bahwa gugatan Indobuildco pernah diputuskan dalam perkara perdata. “Karena itu, tidak layak lagi diperiksa di PTUN,” ucapnya. 

Berdasarkan bukti-bukti persidangan, tanah wilayah GBK, termasuk Blok 15 yang saat ini ditempati Hotel Sultan, sudah habis masa berlaku hak guna bangunannya. "Kemudian, berdasarkan bukti yang disampaikan di persidangan, yang membangun hotel itu adalah Pertamina, (itu) keterangan dari Pak Adnan Buyung Nasution di persidangan perkara," kata Feri.

Lalu, ada pula keterangan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang mengaku tertipu. Ia tidak menyangka Indobuildco ternyata tidak ada hubungannya dengan Pertamina. Padahal, ia meminta pembangunan hotel mewah tersebut kepada Direktur Utama Pertamina Ibnu Sutowo, ayah dari Pontjo. 

Hotel Sultan
Hotel Sultan (Instagram/Hotel Sultan)

Permintaan Ali Sadikin

Sengketa Blok 15 dimulai pada 1971. Ketika itu, Sadikin meminta bantuan ke Ibnu Sutowo,untuk membangun hotel. Pertamina menjadi pilihan utama karena badan usaha milik negara tersebut sedang kaya-kayanya. Pada 1970-an, negara ini mendapat cuan besar dari oil boom karena harga minyak sedang sangat tinggi. 

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement