Aktivitas Bakar Sampah Jabodetabek Setara Pembakaran 108 Ribu Ha Hutan

Waste4Change dan Bicara Udara memaparkan hasil riset terkait pembakaran sampah di wilayah Jabodetabek.
Image title
Oleh Riri
28 Februari 2023, 12:04
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Ecoton menampilkan sampah plastik impor saat aksi terkait dioksin yang dihasilkan dari pembakaran sampah plastik di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/11/2019). Dalam aksinya mereka menyerukan agar pemerintah menegakk
ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Ecoton menampilkan sampah plastik impor saat aksi terkait dioksin yang dihasilkan dari pembakaran sampah plastik di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/11/2019). Dalam aksinya mereka menyerukan agar pemerintah menegakkan aturan terkait larangan bakar sampah plastik karena diduga akibat pembakaran sampah plastik ini menyebabkan ayam kampung di Tropodo, Sidoarjo terancam teracuni dioksin dan berdampak pada telur yang dihasilkannya.

Aktivitas pembakaran sampah masih banyak dijumpai di wilayah Jabodetabek. Hal tersebut terungkap dalam laporan “Waste4Change Insight: Menelusuri Aktivitas Pembakaran Sampah Terbuka di Wilayah Jabodetabek” yang dirilis Waste4Change dan Yayasan Bicara Udara Anak Bangsa.

Dalam laporan tersebut, aktivitas pembakaran sampah di Jabodetabek tercatat mencapai 240,25 Gigagram (Gg) per tahun dan menghasilkan emisi karbon sebesar 12.627 Gg/tahun.

Angka tersebut setara pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 2021 yang mencapai 14.280 Gg/tahun berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK). 

Recycling Supply Chain Specialist Waste4Change Lathifah A. Mashudi mengatakan, kegiatan pembakaran sampah ini diperkirakan memberikan kontribusi emisi CO2 sebesar 9,42% terhadap emisi GRK nasional dari sektor pengelolaan sampah. Kegiatan ini setara dengan membakar hutan seluas 108.825 ha.

“Masih banyak pihak yang tanpa ragu membakar sampah meski sudah ada aturan terkait hal tersebut. Untuk itu, masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya aktivitas pembakaran sampah dengan coba menegur terlebih dahulu baru kemudian melapor ke pihak atau layanan pengaduan tersedia agar dapat langsung dilakukan tindakan yang tepat,” ujarnya.

Aktivitas pembakaran sampah masih marak di Jabodetabek karena sejumlah faktor, seperti ketersediaan lahan untuk membakar sampah, kebiasaan yang dianggap lumrah oleh lingkungan sekitar, dan tempat tinggal tidak terlayani layanan angkut sampah.

Faktor lainnya adalah tidak mengetahui dan memahami adanya larangan dan bahaya pembakaran sampah, enggan membayar iuran, dan dianggap sebagai cara cepat menghilangkan sampah.

Padahal, aktivitas pembakaran sampah melanggar Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang dapat dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu bagi siapapun yang mengelola sampah dengan tidak tepat. 

Di wilayah administratif DKI Jakarta pada 2022 hanya Kepulauan Seribu yang dilaporkan tidak ada kegiatan pembakaran sampah, sedangkan di wilayah lain masih ditemukan kegiatan tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...