PRUAnugerah Syariah, Perlindungan Jiwa Pertama untuk Persiapan Warisan
Perlindungan ini akan diperoleh meskipun manfaat Dana Usia Mapan sudah dibayarkan.
Santunan asuransi
Nilai santunan ini mencapai 150 persen sejak awal kepesertaan. Santunan ini bisa digunakan sebagai warisan jika terjadi risiko meninggal dunia.
Santunan meninggal akibat kecelakaan
Uang santunan ini hingga 350 persen, jika terjadi kecelakaan dalam periode mudik lebaran idulfitri serta perjalanan ibadah umrah dan haji.
Bebas kontribusi
Manfaat ini bisa diperoleh jika peserta yang diasuransikan terdiagnosis satu dari 60 kondisi penyakit kritis sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis.
Fleksibilitas pilihan pembayaran
Tersedia opsi periode pembayaran 5, 10, atau 15 tahun untuk mempersiapkan dana warisan dan bentuk perencanaan finansial jangka panjang dalam masa produktif.
Manfaat lain dari produk PRUAnugerah Syariah yakni hemat kontribusi hingga 50 persen. Bahkan, terdapat layanan wakaf sehingga sebagian manfaat santunan asuransi dapat diwakafkan, porsinya maksimal 45 persen dari total santunan asuransi dan maksimal 33 persen dari manfaat Dana Usia Mapan.
Guna membantu lebih banyak keluarga Indonesia mendapatkan akses perlindungan sekaligus persiapan warisan, PRUAnugerah Syariah tersedia di berbagai kanal penjualan, seperti agency dan bancassurance (bank mitra bisnis Prudential Syariah).
Guna mengetahui lebih lanjut mengenai PRUAnugerah Syariah, silakan klik link berikut: https://bit.ly/Tanya- .