188 WNI Terancam Eksekusi Mati
Sebanyak 188 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Laporan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebutkan, ancaman tersebut lantaran mereka terlilit sejumlah kasus hukum pidana, seperti pembunuhan dan narkoba.
Data Kemenlu mencatat, dalam tujuh tahun terakhir terdapat 583 kasus yang melibatkan WNI dengan ancaman vonis hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 392 WNI berhasil dibebaskan, dan tiga orang telah dieksekusi.
Pada 18 Maret lalu, Muhammad Zaini Misri, WNI asal Bangkalan, Madura dieksekusi mati di Arab Saudi. Dia diadili atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya pada 2004 dan divonis hukuman mati pada 2008. Pemerintah telah mengupayakan pembebasan Misrin sejak 2009, tapi ditanggapi dingin oleh Pemerintah Arab Saudi dan melaksanakan eksekusi tanpa menyampaikan pemberitahuan atau mandatory consulate notification kepada perwakilan Republik Indonesia di sana.
Pengiriman TKI ke luar negeri mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak. Meskipun demikian, Bank Indonesia mencatat remitansi dari TKI mencapai Rp 119 triliun pada 2017. Jumlah ini melonjak 96.4 persen dibandingkan pada 2010.