Laporan EITI 2014, 5 Langkah Wujudkan Transparansi Tambang

Jeany Hartriani
19 Juni 2017, 15:30

Untuk mendorong keterbukaan di industri pertambangan, laporan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) 2014 merumuskan lima poin rekomendasi. Kelima rekomendasi tersebut adalah; pertama, standarisasi pengukuran dampak tambang. Kedua, pemutakhiran data kontrak perusahaan. Ketiga, revisi pedoman pengisian formulir EITI. Keempat, dilakukan penambahan sampel kontributor dana bagi hasil (DBH). Serta kelima, mendorong dilakukan penjadwalan ulang pembuatan laporan EITI untuk meminimalisir terjadinya keterlambatan pelaporan.

Pada laporan 2013 sebelumnya, EITI juga memberikan rekomendasi yang proses realisasinya masih berjalan hingga sekarang. Beberapa di antaranya, seperti transparansi data pajak dan kontrak migas masih belum terlaksana akibat menemui kendala peraturan dan koordinasi antar lembaga. Sementara rekomendasi untuk membentuk transparansi beneficial ownership (BO) atau pengendali perusahaan mulai dilaksanakan dengan terbentuknya peta jalan BO. Selain itu, rekomendasi EITI terkait optimalisasi pengumpulan data juga telah terwujud dengan dilakukannya kerjasama antar instansi pemerintahan.

Dalam laporan EITI 2014, sebanyak 9 perusahaan migas dan 45 perusahaan tambang tercatat tidak melapor. Sekretariat EITI menyampaikan hal itu terjadi karena belum adanya mekanisme reward and punishment kepada perusahaan peserta. Selain masalah kepatuhan perusahaan, EITI Indonesia juga menghadapi tantangan berupa belum adanya regulasi yang kuat untuk mendorong penerapan transparansi di industri ekstraktif.

Reporter: Jeany Hartriani
Editor: Heri Susanto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami