Diskon Pajak, Banjir Mobil Murah?

Andrea Lidwina
25 Februari 2021, 07:25

Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor pada 2021. Hal ini bertujuan mendorong produksi dan pembelian mobil yang anjlok selama pandemi Covid-19.

Insentif sebesar 100% atau tidak dikenakan pajak akan berlaku pada Maret-Mei. Kemudian, dipotong menjadi 50% pada Juni-Agustus dan 25% pada September-November. Namun, hanya mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, tipe sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70% yang bisa menikmati insentif tersebut.

Dengan begitu, pajak akan ditanggung pemerintah dan terdapat perubahan pada aturan kredit pembelian, yakni uang muka 0% dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami