Wajib Kartu Vaksin Covid-19 di Fasilitas Publik

Andrea Lidwina
14 Agustus 2021, 12:01

Pemerintah mulai mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi pekerja dan masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik. Misalnya, di DKI Jakarta yang memberlakukan aturan ini di transportasi umum, pasar tradisional dan supermarket, restoran dan tempat makan, mal dan pusat belanja, serta hotel.

Kemudian, pemerintah DI Yogyakarta juga akan menerapkan kewajiban sertifikat vaksin di kawasan Malioboro. Aturan ini selanjutnya akan diterapkan di kawasan wisata lain di provinsi tersebut. (Baca: Hewan-hewan yang Turut Tertular Corona)

Masyarakat dapat mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penduduk Ibu Kota juga bisa mengunduh sertifikat itu di aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Meski begitu, aturan sertifikat vaksin perlu diimbangi dengan akses terhadap vaksin yang lebih memadai. Pemerintah harus menjamin ketersediaan dan distribusi vaksin sehingga masyarakat pun semakin mudah menjangkaunya. Misalnya, secara on the spot di fasilitas publik atau di semua layanan kesehatan. (baca: Rapor Kepatuhan Protokol Kesehatan saat PPKM)

Selain itu, sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan tetap harus dilakukan. Memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun (3M) efektif mencegah penularan virus corona. 

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami