Polemik Pengesahan RUU Perampasan Aset
Rancangan Undang-undang alias RUU Perampasan Aset Tindak Pidana kembali digaungkan setelah muncul dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta agar DPR segera mengesahkan aturan tersebut.
Pernyataan itu ia sampaikan saat rapat bersama di Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023. Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto alias Bambang Pacul mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat dilakukan jika ada perintah dari ketua umum partai.
"Mungkin perampasan aset bisa tapi harus bicara dengan para ketua umum partai dulu. Kalau di sini tidak bisa, teori saya. Jadi, permintaan njenengan (Mahfud MD) langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan," ujarnya.
RUU Perampasan Aset sebetulnya telah melewati proses panjang. Usul pembentukannya dimulai sejak 2008 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, hingga kini aturan yang memiliki fungsi dalam upaya pemberantasan korupsi itu belum juga disahkan. Pemerintah telah memasukkan calon beleid tersebut ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
RUU Perampasan Aset ini dinilai perlu segera disahkan salah satunya karena merupakan kebutuhan perangkat hukum dalam memerangi korupsi. Selain itu juga sebagai cara mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.