INFOGRAFIK: Asal Usul Kerugian Rp271 Triliun Korupsi Timah
Kejaksaan Agung telah menetapkan total 16 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sejak Februari 2024 lalu. Kerugian negara diestimasi mencapai Rp271 triliun. Kerugian ini akibat kerusakan lingkungan dari penambangan timah yang tidak sesuai regulasi.
Salah satu saksi ahli penyidik sekaligus akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, menjelaskan bahwa tim ahli melakukan penghitungan kerugian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 7/2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Tim ahli merekonstruksi kejadian pada 2015-2022 menggunakan citra satelit untuk melihat luas galian tambang berdasarkan data letak, luas, dan koordinat lokasi tambang yang didapat dari penyidik. Terkait apakah galian tambang masuk kawasan hutan atau tidak, tim ahli menggunakan data tutupan lahan dari KLHK.
Hasilnya, total galian tambang timah di Provinsi Bangka Belitung sepanjang 2015-2022 mencapai 170,36 ribu hektare, dengan penambangan di kawasan hutan seluas 75,34 ribu hektar dan penambangan di luar kawasan hutan mencapai 95,02 ribu hektare.
Kerugian lingkungan di kawasan hutan diestimasi mencapai Rp157,83 triliun, dengan kerugian ekonomi lingkungan mencapai Rp60,27 triliun, dan estimasi biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp5,25 triliun. Total kerugian di kawasan hutan mencapai Rp223,35 triliun.
Sedangkan kerugian lingkungan di kawasan non hutan mencapai Rp25,87 triliun, dengan kerugian ekonomi lingkungan mencapai Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp6,62 triliun. Total kerugian di kawasan non hutan mencapai Rp47,69 triliun.
Untuk diketahui, penambangan timah baik yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun tidak di Bangka Belitung berdampak pada meningkatnya lahan kritis di provinsi penghasil timah ini. Pj Gubernur Bangka Belitung Safrizal ZA mengatakan, penambangan timah ilegal misalnya mengakibatkan lahan kritis di Bangka Belitung mencapai 167 ribu hektare pada awal 2024.
Menurut data Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (Ditjen PDASHL) KLHK, terjadi peningkatan yang signifikan lahan kritis dan sangat kritis di Bangka Belitung dari 2011 ke 2020. Lahan kritis meningkat dari 88,2 ribu hektare menjadi 261,6 ribu hektare pada 2020. Sedangkan lahan sangat kritis melonjak dari 26,6 ribu hektare menjadi 314,8 ribu hektare.
Berikut linimasa penetapan 16 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022:
- Toni Tamsil (Akhi), adik Tamron - 25 Januari 2024
- Tamron (Aon), pemilik manfaat ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) - 6 Februari 2024
- Achmad Albani, Manager Operasional CV VIP - 6 Februari 2024
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah Tbk 2016-2021 - 16 Februari 2024
- Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 - 16 Februari 2024
- Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa - 16 Februari 2024
- MB Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa - 16 Februari 2024
- Hasan Tjhie, Dirut CV VIP - 16 Februari 2024
- Kwang Yung, Mantan Komisaris CV VIP - 18 Februari 2024
- Robert Indarto, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) - 18 Februari 2024
- Rosalina, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) - 19 Februari 2024
- Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) - 21 Februari 2024
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT RBT - 21 Februari 2024
- Alwin Albar, Direktur Operasional PT Timah Tbk - 8 Maret 2024
- Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange - 26 Maret 2024
- Harvey Moeis, Perwakilan PT RBT - 27 Maret 2024