INFOGRAFIK: Investree, Puncak Gunung Es Kredit Macet Pinjol

Leoni Susanto
26 Oktober 2024, 09:20

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pinjol PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober lalu. Hal ini lantaran masalah kredit macet perusahaan yang berlarut dan kinerja yang terus memburuk. 

OJK juga tengah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencari mantan CEO sekaligus Co-Founder Investree Adrian Gunadi yang diduga melakukan fraud dan kabur ke Doha, Qatar. Di tengah permasalahan kredit macet dan gugatan berulang investor sejak 2023, Adrian mengundurkan diri pada Januari 2024.

OJK beralasan pencabutan izin Investree adalah karena pionir fintech peer-to-peer (p2p) lending di Indonesia ini gagal memenuhi ekuitas (modal) minimum yang ditetapkan OJK yaitu sebesar Rp7,5 miliar. 

Selain itu, Investree memiliki tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau TWP90 sebesar 12,6% pada Januari 2024. Angka ini melonjak menjadi 16,4% pada Oktober. Untuk diketahui, batas yang ditentukan OJK untuk TWP90 maksimal adalah 5%.

Dengan itu, Investree masuk dalam 19 perusahaan p2p lending yang diberi surat peringatan oleh OJK per Agustus 2024. Ditambah, kinerja Investree juga memburuk hingga dinilai mengganggu operasional dan pelayanan pada masyarakat. Rugi komprehensif Investree per 2022 mencapai Rp74,4 miliar.

Investree sendiri pada Oktober 2015 dan terdaftar sebagai Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK per Mei 2017. Berdasarkan laman resminya, jumlah borrower baik institusi maupun individu di Investree mencapai lebih dari 93 ribu borrower dengan jenis pinjaman terbanyak berupa online seller financing

Sebelumnya, OJK telah memperingatkan Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan melakukan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal di atas. 

OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap Investree. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham Investree gagal memenuhi kewajibannya. 

Setidaknya sejak 2022, pinjaman macet fintech p2p lending di Indonesia meningkat dari Rp785,9 miliar menjadi Rp1,7 triliun. Per September 2024, 16 dari 98 total pinjol yang berizin OJK belum memenuhi ekuitas minimum yang ditentukan, termasuk Investree. Per 21 Oktober 2024, Investree masuk dalam daftar pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK sepanjang tahun ini setelah sebelumnya TaniFund, Jembatan Emas, dan Dhanapala.

Reporter: Antoineta Amosella

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami