INFOGRAFIK: Kebijakan Prabowo: Devisa Hasil Ekspor 100% Wajib Disimpan di RI
Perusahaan eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) diwajibkan menyimpan 100% devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama setahun penuh. Sebelumnya, kewajiban simpan DHE hanya sebesar 30% selama tiga bulan.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Maret 2025 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025. Regulasi berlaku bagi perusahaan eksportir dengan nilai ekspor minimal US$250 ribu komoditas pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Aturan dikecualikan untuk komoditas pertambangan minyak dan gas bumi yang tetap mengikuti PP 36/2023.
Pemerintah beralasan, selama ini masih marak perusahaan-perusahaan yang menyimpan devisa hasil ekspor SDA di luar negeri. Langkah yang diambil merupakan upaya dalam memperkuat dan memperbesar cadangan devisa ekspor Indonesia, sekaligus menjaga stabilitas rupiah dan pertumbuhan ekonomi.
“Dengan langkah ini, di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 17 Februari.
Posisi cadangan devisa Indonesia per 2024 tercatat mencapai US$155,7 miliar dengan rasio cadangan devisa atas pembayaran impor dan utang luar negeri setara 6,5 bulan.