KPR Adalah Cara Mencicil Rumah, Ini Pengertiannya
Bagi Anda yang ingin memiliki rumah, bank memberikan fasilitas kemudahan dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Istilah KPR adalah suatu fasilitas kredit yang digunakan untuk membeli rumah, ruko, ataupun jenis properti lainnya.
Proses pembayaran dilakukan secara mencicil yang tentunya memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian impiannya meskipun belum mempunyai uang tunai yang mencukupi. Dalam proses ini Anda hanya perlu menyiapkan dana untuk uang muka alias down payment (DP) sebagai setoran awal KPR dan sisanya akan dicicil setiap dengan jumlah yang tidak terlalu besar.
Penjelasan KPR
Dilansir dari situs Ocbsnisp.com, KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Sekarang, kredit pemilikan rumah berikut dapat Anda ajukan di lembaga-lembaga keuangan, seperti bank hingga lembaga keuangan non bank.
Hingga saat ini KPR di Indonesia masih disediakan oleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan. Dengan KPR, masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.
Pembelian rumah dilakukan oleh penjual sebagai pemilik rumah dengan pembeli sebagai orang yang akan membeli rumah. Setelah harga disepakati, maka pembeli menyerahkan sejumlah uang sesuai harga dan kedua belah pihak menandatangani akta jual beli. Peran perbankan atas proses jual beli tersebut terjadi apabila pembeli belum bisa memenuhi dana sesuai harga jual.
Dikutip dari situs perusahaan perumahan dan kawasan permukiman, Perkim.id, dalam proses jual beli ada interaksi antara tiga pihak, antara lain:
1. Interaksi antara penjual dan pembeli
Dalam interaksi ini, penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai yang diperjanjikan, serta kelengkapan dokumennya seperti sertifikat dan IMB. Penjual berhak untuk menerima sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan. Pembeli berkewajiban menyerahkan sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan dan berhak menerima rumah sesuai dengan perjanjian.
2. Interaksi antara pembeli dengan bank
Dalam pola hubungan ini, pihak bank berupa berupa perjanjian kredit. Bank berposisi sebagai kreditur dan pembeli sebagai debitur. Hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak sebagai berikut.
a. Pembeli/debitur mempunyai hak dan kewajiban:
- Pembeli/debitur mempunyai hak mendapatkan sejumlah dana dari bank untuk pelunasan harga jual rumah; dan
- Pembeli/debitur mempunyai kewajiban untuk mengembalikan sejumlah kredit, beserta bunga/bagi hasil, dengan mengangsur/sesuai dengan perjanjian.
b. Bank/kreditur mempunyai hak dan kewajiban:
- Bank/kreditur mempunyai kewajiban untuk mencairkan sejumlah dana guna pelunasan harga jual rumah dan dicairkan kepada penjual; dan
- Bank/kreditur mempunyai hak menerima kembali pengembalian kredit, beserta bunga/bagi hasil dari pembeli/debitur secara mengangsur sesuai dengan perjanjian.
3. Interaksi antara Bank dengan Penjual
Pola interaksi antara bank dengan penjual menimbulkan kewajiban bagi bank untuk mencairkan dana realisasi KPR pembeli/debitur kepada penjual guna pelunasan harga rumah yang dibeli oleh pembeli/debitur. Penjual mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan dokumen rumah, antara lain meliputi sertifikat dan IMB. Sertifikat dan IMB disimpan oleh bank sebagai jaminan kredit dan akan diserahkan kepada debitur bila KPR telah lunas.
Aneka Ragam KPR
Ada beragam jenis KPR yang bisa dipilih sesuai dengan tingkat risiko pendapatan yang dimiliki, antara lain:
KPR Non Subsidi (Konvensional)
KPR Non Subsidi adalah salah satu jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank. Di mana suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate.