Faktor Pertumbuhan Ekonomi dan Penjelasan Lengkapnya

Ghina Aulia
21 November 2022, 19:36
Faktor pertumbuhan ekonomi
pexels
Ilustrasi uang.

Pertumbuhan ekonomi adalah indikator mendasar yang menggambarkan perekonomian suatu negara. Hasyim (2016) menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat diartikan sebagai proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu.

Sementara itu, Kuznets (2000) mengemukakan bahwa pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan kapasitas jangka panjang dari negara tertentu untuk menyediakan berbagai barang ekonomi kepada penduduknya.

Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai proses kenaikan output per kapita dalam jangka panjang. Aspek lain yang berpengaruh di antaranya adalah proses dan jangka panjang. Boediono (1999) menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi adalah suatu proses dan bukan merupakan gambar perekonomian di waktu tertentu. Hal ini akan terjadi secara dinamis dan akan ada perubahan serta perkembangan.

Faktor Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Syahputra (2017) dan diambil dari sumber lainnya, berikut ini adalah beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi:

1. Produk Domestik Bruto

Poin ini mengacu pada penjelasan di situs Badan Pusat Statistik (BPS) yang menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi sangat tergantung pada Produk Domestik Bruto (PDB). PDB adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara. Termasuk juga jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan seluruh unik ekonomi. PDM menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku setiap tahunnya. PDB juga bisa digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi.

2. Politik

Faktor pertumbuhan ekonomi ini berkaitan dengan pemerintah yang mengatur tatanan negara, maka sangat erat kaitannya dengan ekonomi. Ketika situasi politik mendukung, perekonomian juga akan meningkat pesat. Contohnya saham-saham tertentu akan naik. Demikian juga dengan hal sebaliknya.

3. Ekspor

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Sedangkan pihak yang melakukan ekspor disebut dengan eksportir, bisa berupa perseorangan atau badan usaha. Asfia (2006) juga menambahkan bahwa ekspor sangat mungkin untuk dilakukan karena komoditas yang dihasilkan belum tentu bisa langsung dipakai. Melainkan harus diolah terlebih dahulu, yaitu dengan mengekspornya ke negara lain yang akan melakukan produksi.

4. Pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perusahaan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dijelaskan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...