Vaksin Booster Segera Menjadi Syarat Masuk Fasilitas Publik

Intan Nirmala Sari
3 Juli 2022, 10:01
Vaksin booster,
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022.

Pemerintah berencana menjadikan vaksin dosis ketiga alias vaksin Booster sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik. Hal itu menyusul masih rendahnya tingkat vaksinasi Booster Tanah Air dalam enam bulan terakhir.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan saat ini kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan wajib vaksin Booster bagi pesertanya.

“Kedepannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik,” ujar Wiku dalam video konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Jumat (1/7).

Satgas Penanganan Covid-19
Satgas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19)

Dia menjelaskan, sejak Januari 2022 progress vaksinasi Booster cenderung lebih lambat dibandingkan dengan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Padahal, awal pelaksanaan vaksinasi dosis pertama dan kedua, cakupan dapat meningkat 60 % dalam kurun waktu enam bulan, antara periode Juni 2021 hingga Desember 2021.

“Namun pada vaksin Booster, pada kurun waktu yang sama cakupan baru meningkat 20 %,” katanya.

Adapun hingga Sabtu (2/7), penerima vaksin Booster Covid-19 di Indonesia bertambah 151.606 orang. Totalnya mencapai 50.898.137 orang, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Wiku menyampaikan, cakupan tersebut setara 24 % secara nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...