BRIN Sebut Pemilu Tidak Seperti Ajang Instan

Ade Rosman
25 Februari 2023, 14:04
Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menyiapkan berkas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 di Desa Ilie Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/2/2023). Komisi Independen
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.
Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menyiapkan berkas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 di Desa Ilie Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/2/2023). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengerahkan 15.922 petugas Pantarlih untuk melakukan coklit pemilih dari rumah ke rumah guna mengantisipasi ketidaksesuaian data.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Mouliza Kristhoper Donna Sweinstani menilai kampanye dini yang dilakukan partai politik maupun calon parpol pada Pemilu 2024  seharusnya tidak terjadi. Menurutnya, pemilu bukan ajang instan yang persiapannya dilakukan serba cepat.

Donna menilai, pemilu merupakan agenda pasti, dan seharusya parpol bisa melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk waktu yang lama, bukan sekadar kebutuhan mencari suara jelang Pemilu 2024.

"Pemilu tidak seperti talent show yang di-voting saat itu juga, tapi pemilu itu harus diperlihara dengan baik," kata Donna saat diskusi 'Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024' di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).

Parpol yang mampu menjalin hubungan lebih lama dengan masyarakat, tentunya akan mempunyai basis konstituen yang kokoh, sehingga tidak diperlukan pemasangan bendera di mana-mana seperti yang terjadi sekarang.

"Mereka kelimpungan pasang bendera segala macam, karena mereka tidak terlembaga dengan baik, itu kuncinya, kalau terlembaga dengan bagus, mau pemilu besok juga siap," katanya.

Saat ini terdapat kekosongan pada lini masa tahapan pemilu setelah penetapan partai politik sebagai peserta pada Desember 2022 lalu. Sementara, tahapan selanjutnya yaitu kampanye baru dibuka November 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, sebagai komponen penyelenggara Pemilu menyatakan masa kosong tersebut parpol boleh melakukan sosialisasi, namun dengan batasan-batasan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 pasal 25.

Adapun pasal 25 PKPU 33/2018 berbunyi sebagai berikut:

1. Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...