OJK Kaji Larang Fintech Lending Pakai Jasa Debt Collector

Fahmi Ahmad Burhan
18 Februari 2022, 16:00
ojk, fintech, fintech lending, pinjol, pinjol ilegal, pinjaman online
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji kebijakan yang melarang penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) pakai jasa debt collector. Sedangkan asosiasi fintech menyampaikan, jasa penagihan memiliki peran penting.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, hal itu masih tahap kajian. “Belum ada rencana meneruskan ke kebijakan atau aturan," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (18/2).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ada kemungkinan instansinya mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait praktik debt collector itu. "Berpeluang kami larang," katanya dikutip melalui YouTube resmi OJK, pekan lalu (11/2).

Debt collector adalah orang dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemberi pinjaman untuk menyelesaikan kredit macet nasabah. Mereka melakukan penagihan kepada peminjam yang menunggak pembayaran.

Wimboh mengatakan, OJK mengkaji kebijakan yang melarang fintech lending memakai jasa debt collector untuk memperbaiki sistem penagihan. Otoritas sulit menindak pelanggaran penagihan pinjaman jika penyelenggara masih mengandalkan jasa ini.

Alasannya, status debt collector merupakan tenaga alih daya atau outsourcing. "Untuk itu, kami memperbaiki regulasi dan pengawasan terus menerus," katanya.

OJK juga gencar memperbaiki praktik penagihan fintech lending seiring dengan maraknya layanan pinjaman online atau pinjol ilegal yang mengintimidasi peminjam.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir total 3.784 pinjaman online ilegal sejak 2018. Yang terbaru, ada 50 entitas pinjol ilegal berupa aplikasi ponsel dan komputer yang ditutup.

Sedangkan, penyelenggara fintech lending yang memiliki izin di OJK sebanyak 103.

Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, fungsi penagihan pinjaman di fintech lending termasuk penting. "Ini untuk keseimbangan rantai operasional bisnis," katanya.

Dalam praktiknya, fintech lending juga diperbolehkan menggunakan pihak ketiga, yakni perusahaan jasa penagihan asalkan terdaftar di AFPI. Tenaga penagihan pun harus tersertifikasi oleh AFPI.

Praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga juga harus memenuhi berbagai persyaratan-persyaratan."Ini untuk menghindari praktik penagihan yang tidak beretika dan melanggar hukum," katanya.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...