OJK Kaji Larang Fintech Lending Pakai Jasa Debt Collector

Fahmi Ahmad Burhan
18 Februari 2022, 16:00
ojk, fintech, fintech lending, pinjol, pinjol ilegal, pinjaman online
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji kebijakan yang melarang penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) pakai jasa debt collector. Sedangkan asosiasi fintech menyampaikan, jasa penagihan memiliki peran penting.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, hal itu masih tahap kajian. “Belum ada rencana meneruskan ke kebijakan atau aturan," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (18/2).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ada kemungkinan instansinya mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait praktik debt collector itu. "Berpeluang kami larang," katanya dikutip melalui YouTube resmi OJK, pekan lalu (11/2).

Debt collector adalah orang dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemberi pinjaman untuk menyelesaikan kredit macet nasabah. Mereka melakukan penagihan kepada peminjam yang menunggak pembayaran.

Wimboh mengatakan, OJK mengkaji kebijakan yang melarang fintech lending memakai jasa debt collector untuk memperbaiki sistem penagihan. Otoritas sulit menindak pelanggaran penagihan pinjaman jika penyelenggara masih mengandalkan jasa ini.

Alasannya, status debt collector merupakan tenaga alih daya atau outsourcing. "Untuk itu, kami memperbaiki regulasi dan pengawasan terus menerus," katanya.

OJK juga gencar memperbaiki praktik penagihan fintech lending seiring dengan maraknya layanan pinjaman online atau pinjol ilegal yang mengintimidasi peminjam.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...