Satgas Waspada Investasi Blokir 62 Entitas Uang Kripto Ilegal

Intan Nirmala Sari
17 Juni 2021, 20:15
uang kripto, uang kripto ilegal, Satgas Waspada Investasi, OJK, Aset Kripto, blokir aset kripto
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2019).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan telah menutup 62 entitas uang kripto ilegal. Dia juga menekankan bahwa aset kripto bukan produk jasa keuangan, untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk aset kripto.

“Aset kripto juga punya sisi negatif. Sampai hari ini ada 62 entitas kripto yang kami tutup,” kata Tongam dalam seminar “Mengelola Demam Aset Kripto” secara daring, Kamis (17/6).

Ada oknum yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai aset kripto, termasuk menciptakan entitas-entitas yang merupakan penipuan.

Untuk itu, SWI terus mengedukasi masyarakat secara masif agar mengetahui dan memahami produk aset kripto. Apalagi, pemblokiran atau penghentian kegiatan 62 entitas aset kripto ilegal tersebut memiliki modus beragam.

Modus utama yang ditawarkan entitas ilegal yakni, menjanjikan keuntungan tetap (fixed return), misalnya 1% per hari hingga 14% per minggu. Entitas juga cenderung melakukan penawaran dengan skema piramida seperti multi level marketing (MLM).

“62 entitas menurut kami sangat banyak dan banyak juga masyarakat yang tergiur. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menciptakan skema ponzi,” ujar Tongam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...