PPKM Darurat, OJK Ingatkan Industri Keuangan untuk Batasi Operasional
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali bakal diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal untuk mengikuti penerapan aturan tersebut.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, jam kerja dan mobilitas pegawai perlu dilakukan penyesuaian sepanjang PPKM mikro darurat Jawa-Bali.
"Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).
Selain itu, pelaku industri keuangan diminta untuk menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.
Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Di samping itu, otoritas terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Kapolda di Jawa-Bali. Upaya tersebut untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.
Pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan juga dilakukan OJK melalui layanan masyarakat yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengaduan konsumen OJK 157 juga akan berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.
Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid 19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu di Juli ini.
Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan diharapkan mampu mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, Bank Mandiri menyesuaikan jam layanan serta operasional kantor cabang menyusul kebijakan PPKM darurat. Adapun penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00. Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak 28 Juni 2021, menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia.
Selain itu, mengikuti kebijakan PPKM darurat, terhitung sejak Senin, 5 Juli 2021 Bank Mandiri akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Kami terus memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi," ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7).
Selain itu, nasabah bank plat merah satu ini juga bisa memanfaatkan channel elektronik untuk transaksi menggunakan layananan Livin' by Mandiri. Nasabah juga dapat membuka tabungan tanpa harus ke kantor cabang dan bertemu staf, dengan mengakses join.bankmandiri.co.id.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat mengakses bmri.id/operasionalcabang atau menghubungi Mandiri Call 14000 dan WhatsApp ke 08118414000, serta mengikuti update melalui channel komunikasi Bank Mandiri lewat akun Twitter dan Instagram @bankmandiri maupun Facebook resmi Bank Mandiri.