PPKM Darurat, OJK Ingatkan Industri Keuangan untuk Batasi Operasional
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali bakal diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal untuk mengikuti penerapan aturan tersebut.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, jam kerja dan mobilitas pegawai perlu dilakukan penyesuaian sepanjang PPKM mikro darurat Jawa-Bali.
"Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).
Selain itu, pelaku industri keuangan diminta untuk menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.
Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Di samping itu, otoritas terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Kapolda di Jawa-Bali. Upaya tersebut untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.
Pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan juga dilakukan OJK melalui layanan masyarakat yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengaduan konsumen OJK 157 juga akan berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.