OJK Ubah Aturan BUKU Jadi KBMI, Kegiatan Usaha Bank Tak Dibatasi Modal

Image title
23 Agustus 2021, 18:35
OJK, perbankan, otoritas jasa keuangan
Agung Samosir | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK memberlakukan penggolongan baru pada bank berdasarkan modal intinya menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Sebelumnya, penggolongan tersebut dikenal sebagai Bank Umum berdasarkan Kelompok Usaha (BUKU). Perubahan tersebut akan membuat kegiatan usaha di bank tak lagi dibatasi modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, sebelumnya pengelompokkan bank menggunakan istilah BUKU untuk mendorong konsolidasi, mengingat pengajuan kegiatan usaha selalu dikaitkan dengan modal inti. Selama ini, bank golongan BUKU 1 dengan modal intinya dianggap belum cukup untuk membuat kegiatan usaha atau produk bank tertentu.

OJK tidak menuntut bank untuk menyesuaikan modal intinya sesuai KBMI meskipun modal inti dalam pengelompokan terbaru lebih besar. Tujuan pengelompokan baru ini untuk membuat cluster atau pengelompokan secara tepat. Nantinya, otoritas akan mengawasi setiap kelas KBMI berdasarkan modal inti masing-masing bank di dalam kelas.

"Ini digunakan untuk kepentingan pengaturan prudensial, keperluan statistik, dan ketepatan pengelompokan bank sesuai peer-nya," kata Heru dalam konferensi pers secara virtual, Senin (23/8).

Heru juga mengatakan konsolidasi bank tidak terwujud meskipun aturan tersebut sudah berlaku puluhan tahun, dan tidak menunjukkan tanda-tanda perubahan signifikan. Bahkan menurut dia, timbul masalah lain saat terjadi perubahan peta bisnis bank menuju arah digital di tengah pandemi Covid-19.

"Kami akan kaitkan (kegiatan usaha) dengan modal intinya berapa, supaya bank-bank tadi itu mendapatkan modal tambahan dan berpindah BUKU," ujar Heru.

Lalu, apa perbedaan mendasar dari perubahan ini?

Berdasarkan Peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2021 yang terbit pekan lalu, dijelaskan KBMI merupakan pengelompokan bank yang didasarkan pada modal inti yang dimiliki. Bank dikelompokkan menjadi empat KBMI sama seperti BUKU, namun untuk besaran modal inti tiap kelasnya berbeda.

- KBMI 1: merupakan bank dengan modal inti sampai Rp 6 triliun.
- KBMI 2: merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun sampai Rp 14 triliun.
- KBMI 3: merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 14 triliun sampai Rp 70 triliun.
- KBMI 4: merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Sebelumnya pengelompokkan diwariskan dari peraturan Bank Indonesia, di mana secara nominal banyak berubah.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...