6 Sikap Novel Baswedan Soal Ferdy Sambo, Minta Febri Diansyah Mundur

Ira Guslina Sufa
29 September 2022, 08:23
Novel Baswedan minta Febri Diansyah Mundur Bela Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Eks Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyarankan agar dua eks pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur jadi kuasa hukum Ferdy Sambo. Novel tidak setuju dengan pilihan Febri dan Rasamala membela tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap @febridiansyah dan @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo,” ujar Novel seperti dikutip dari akun twitter @nazaqiastsha Kamis (29/09). Katadata.co.id sudah mendapat izin untuk mengutip cutan itu. 

Advertisement

Sebagai rekan yang pernah satu tim dalam memberantas rasuah, Novel menyarankan agar Febri dan Rasamala mundur. Menurut dia akan sulit bagi keduanya untuk menegakkan objektivitas dalam penanganan kasus. Apalagi sebelumnya, Rasamala merupakan penyidik KPK dan Febri Diansyah pernah menjadi juru bicara KPK.

“Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi/merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi,” lanjut Novel.

Pilihan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membela Ferdy Sambo dan Putri memang mendapat banyak kritik. Masuknya Febri dan Rasamala dalam jajaran kuasa hukum Ferdy Sambo mengemuka setelah undangan konferensi pers terkait perkembangan kasus disebar ke media. Di media sosial berita, twitter Febri dan Rasamala ramai mendapat komentar warganet.

Febri Diansyah memiliki pembelaan atas keputusannya membela Putri Candrawathi. Ia memastikan akan bersikap secara profesional. 

"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata mantan Kabiro Humas KPK itu.

Senanda dengan Febri, Rasamala juga berjanji akan mengedepankan nilai dan etik dalam menjalankan profesinya. Ia mengaku bergabung setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara. Alasan penguat lainnya karena Ferdy sambo mengaku telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan.

Alasan kedua yang mendorong Rasamala adalah adanya dinamika dalam temuan Komnas HAM terkait pengusutan kasus Ferdy Sambo. Apalagi ia melihat Ferdy Sambo dan Putri merupakan warga negara indonesia yang juga memiliki hak yang sama di mata hukum. “Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," kata Rasamala.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo dan Putri terancam hukuman mati. Sambo dan Putri dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.

Kepolisian Republik Indonesia sudah resmi memecat Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo, Putusan itu diambil setelah Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Sambo. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri. Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu juga terkena sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Sikap Novel Baswedan soal Sambo

Sebelum menyatakan kecewa atas sikap Febri, sehari sebelumnya Novel telah berkicau soal pandangannya terhadap penanganan kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Terutama setelah ramai dibicarakan Ferdy Sambo akan mengambil posisi sebagai justice collaborator dalam penanganan kasusnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement