Lukas Enembe Minta Diperiksa di Papua, Pengacara Sebut Hukum Adat

Ade Rosman
10 Oktober 2022, 17:44
Lukas Enembe diperiksa di Papua
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri), saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas enembe meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap kliennya di Papua. Meski begitu, pemeriksaan baru boleh dilakukan saat tersangka kasus suap dan gratifikasi APBD Papua itu dinyatakan sehat. 

"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan bahwa pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura, dilakukan disaksikan masyarakat Papua di lapangan terbuka," kata tim kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin, di Gedung KPK, Jakarta, Senin(10/10).

Selain itu, Aloysius mengatakan pemeriksaan Lukas dilakukan dengan mengikuti hukum adat yang berlaku di Papua. Hal itu diperlukan karean Lukas sudah disahkan sebagai kepala suku besar masyarakat Dani. Karena itu, sejak dinobatkan segala urusan yang berkaitan dengan Lukas akan dialihkan pada adat.

Penetapan Lukas sebagai tokoh Adat Papua menurut Aloysius juga membuat ia tak bisa dibiarkan sendirian menghadapi persoalan. Setiap persoalan termasuk yang dialami sang pemimpin juga harus diselesaikan dengan menggunakan hukum adat. 

Menurut dia, sesuai hukum adat Papua, persoalan yang dihadapi Lukas Enembe harus diselesaikan secara terbuka. Penyidik KPK bisa datang ke Papua dan melakukan pemeriksaan secara terbuka dengan disaksikan oleh masyarakat Papua. 

“Ketika dia sehat, diperiksa di lapangan terbuka, sesuai dengan budaya Papua, bukan disembunyikan di KPK Jakarta. Mereka (masyarakat adat) pemeriksaan tetap di Papua secara terbuka di lapangan terbuka,” ujar Aloysius. 

Butuh Kepiawaian Jaksa   

Hari ini, tim Kuasa Hukum Lukas mendatangi KPK mewakili istrinya Yulice Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe. Baik istri dan anak Lukas menyatakan menolak sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...