DJP Serahkan Pengemplang Pajak RK ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp26,9 M

Ade Rosman
27 Oktober 2022, 16:15
Pengemplang Pajak
pajakonline
Kantor Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial RK dalam dugaan tindak pidana penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kamis (27/10).  

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Gakkum DJP Machrijal Desano mengatakan RK adalah petinggi PT LMJ. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia jasa keamanan.

Advertisement

"Tim penyidik penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesi," kata Machrijal usai penyerahan tersangka. 

Menurut Machrijal tersangka RK diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tidak berdasar di bidang perpajakan. Melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT LMJ, RK diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dengan cara tidak melaporkan SPT.

RK juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut, dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya. Ia pun hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yg telah dipungut oleh perusahaannya.

"Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 26,9 miliar," kata Machrijal. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement