KPK Panggil 2 Mantan Anggota DPR Dalami Korupsi Garuda Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan anggota DPR RI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia (Persero).Tbk (GIAA). Mereka adalah Atte Sugandi dan Azam Azman.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Airbus di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Atte Sugandi tercatat pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014. Sementara, Azam Azman pernah duduk sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Sebelumnya KPK telah memeriksa dua saksi pada Rabu (9/11) untuk mendalami soal rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama PT. Garuda Indonesia di DPR RI. Dua saksi itu adalah mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari dan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir. KPK membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," ujar Ali.
Ali mengatakan setelah penyidikan dirasa cukup maka lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana. KPK juga akan mengumumkan pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor dari pihak-pihak terkait yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta. Dari penggeledahan KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT. Garuda Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT. Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT. Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce. Keduanya juga dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua perkara telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).