10 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi, Ada dari Pulau Jawa?

Ira Guslina Sufa
29 November 2022, 14:51
UMP
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz
Sejumlah buruh gendong pasar Beringharjo membacakan puisi saat Festival Sastra Yogyakarta 2022 bertajuk Mulih di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Rabu (9/11/2022).

Pemerintah daerah dari 34 provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11). Kenaikan UMP disusun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. 

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah untuk mengumumkan kenaikan UMP tepat waktu. Ida berharap penetapan UMP bisa menjadi rujukan semua pihak dalam menentukan upah yang akan diberikan kepada buruh pada 2023 mendatang. 

“Penetapan ini adalah bentuk dukungan kami semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida dalam keterangan resmi Selasa (29/11). 

Merujuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setiap kepala daerah diberi ruang untuk menentukan kenaikan upah buruh maksimal 10 persen dari upah yang berlaku pada 2022 lalu. Kenaikan upah dengan memperhatikan sejumlah komponen. 

Dari 34 provinsi yang ada, kenaikan upah tertinggi ada di Provinsi Sumatera Barat dengan kenaikan 9.15 persen. UMP di Sumatera Barat naik Rp 229.937 menjadi Rp 2.742.476 pada 2023. 

"Tahun ini, UMP Sumbar Rp2.512.539 atau naik 9,15 persen, setara Rp229.937 menjadi Rp.2.742.476," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat Nizam Ul Muluk di Padang, Sumbar, Senin.

Nizam mengatakan UMP yang telah ditetapkan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dan wajib dipenuhi oleh perusahaan pemberi kerja. Jumlah tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah di Sumbar.

Kenaikan dengan persentase tertinggi kedua berlaku di Provinsi Jambi dengan kenaikan 9,04 persen. UMP Jambi pada 2023 menjadi Rp 244 ribu menjadi Rp 2.943.000 pada 2023. 

“Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, di Jambi, Sabtu (26/11).

Dia menjelaskan  penetapan UMP  sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang upat minimum provinsi. Kenaikan UMP 2023 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi.

Berikut daftar 10 provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi 

  1. UMP Sumatera Barat naik Rp 229.937 atau 9,15% menjadi Rp 2.742.476
  2. UMP Jambi naik Rp 244 ribu atau 9,04% menjadi Rp 2.943.000 12. 
  3. UMP Kalimantan Tengah naik Rp 258.497 atau 8,8% menjadi Rp 3.181.013 22. 
  4. UMP Sulawesi Tengah naik Rp 208.807 atau 8,73% menjadi Rp 2.599.546
  5. UMP Papua naik 8,5% menjadi Rp 3.864.696
  6. UMP Riau naik Rp 253.098 atau 8,61% menjadi Rp 3.191.662
  7. UMP Kalimantan Selatan naik Rp 243.504 atau 8,38% menjadi Rp 3.149.977
  8. UMP Sumatera Selatan naik Rp 259.731 atau 8,26% menjadi Rp 3.404.177
  9. UMP Bengkulu naik Rp 180.186 atau 8,1% menjadi Rp 2.418.280
  10. UMP Jawa Tengah naik Rp 145.234 atau 8,01% menjadi Rp 1.958.169






Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...