KPK Tahan Gazalba Saleh, Ini Daftar Hakim dan Pegawai MA yang Terseret

Ade Rosman
9 Desember 2022, 14:27
KPK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) didampingi Komisioner Komisi Yudisial Binziad Kadafi (kiri) memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (belakang) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan Gazalba ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik," kata Johanis, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (9/12).

Gazalba sebelumnya diperiksa KPK pada Kamis, sebagai tersangka perkara suap di Mahkamah Agung.  Ia kemudian ditahan selama 20 hari pertama, dimulai dari 8-27 Desember 2022 mendatang.

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu.

Gazalba, Prasetio, dan Rendhy merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menahan PN serta RN sejak 28 November hingga 17 Desember nanti.

Berikut daftar tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara suap MA

  1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  2. GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
  3. PN (Prasetio Nugroho), Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS
  4. RN (Redhy Novarisza), Staf Hakim Agung GS
  5. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  6. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  7. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  8. NA (Nurmanto Akmal), PNS Mahkamah Agung
  9. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung
  10. YP (Yosep Parera), Pengacara
  11. ES (Eko Suparno), Pengacara
  12. HT (Heryanto Tanaka), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
  13. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...