Partai Politik Terbelah Sikapi Perppu Penentuan Nomor Urut Pemilu

Ade Rosman
14 Desember 2022, 13:44
Pemilu
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Partai Politik berbeda suara menanggapi penentuan nomor urut peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022. Perppu yang merupakan perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum itu memberi kebebasan pada partai politik untuk menggunakan nomor urut pada pemilu 2019 atau ikut dalam pengundian nomor baru. 

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Pembangunan Arsul Sani mengatakan bunyi pasal 179 dalam Perppu berpotensi multitafsir. PPP menurut Arsul lebih memilih agar pengundian nomor urut peserta pemilu dilakukan untuk seluruh peserta pemilu 2024 baik lama atau baru. 

"Tafsir pertama bisa saja kemudian mengatakan bahwa karena ada yg menghendaki agar diundi ya ini diundi. Tafsir yang kedua karena menghendaki itu tetap dengan nomor lama maka ya yang menghendaki tetap nomor lama, ya nomor lamanya bisa dipertahankan, kan begitu ruang tafsirnya" kata Arsul di Kompleks Parlemen, jakarta, Selasa (13/12).

Menurut Arsul pengundian nomor urut oleh seluruh partai peserta pemilu akan menjunjung adanya persamaan antar partai. Selain itu penentuan ulang juga akan memberi kesempatan sama kepada partai baru untuk dapat nomor urut awal. 

Berbeda dengan Arsul Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi menyatakan dukungan atas lahirnya Perppu. Ia mengatakan bahwa PKS lebih setuju jika nantinya parpol tetap menggunakan nomor urut seperti pemilu 2019 lalu.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...