KPU Resmi Buka Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Daftar

Ira Guslina Sufa
19 Desember 2022, 10:27
Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Dua orang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (kanan) dan Mochamad Afifuddin (kiri) mengikuti rapat koordinasi dengan anggota KPU Provinsi di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/12/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dimulai pada Minggu (18/12) sampai dengan 16 Januari 2023. 

Berdasarkan situs resmi KPU, pendaftaran PPS akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui www.siakba.kpu.id, Adapun KPU membuka posisi PPS untuk 251.295 orang yang akan bertugas di 83.765 desa di seluruh Indonesia. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan lowongan PPS terbuka untuk mahasiswa di seluruh Indonesia. 

Sebelumnya KPU telah melaksanakan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Berdasarkan situs resmi KPU  jumlah pelamar PPK secara nasional adalah 307.374 orang. Dari jumlah itu sebanyak 65 persen merupakan pelamar laki-laki dan 35 persen pelamar perempuan. 

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 PPS bertugas membentuk KPPS.  Dalam menjalankan tugasnya PPS mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. PPS juga berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Berikut tugas PPS pada Pemilu 2024 

  1. Mengumumkan susunan atau daftar pemilih sementara;
  2. Menerima masukan masyarakat soal daftar pemilih sementara;
  3. Melakukan perbaikan serta menyampaikan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  5. Melaksanakan seluruh rangkaian dan tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan dan Masa Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 

Susunan dan masa kerja PPK dan PPS  Merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2022 anggota PPK sebanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Adapun susunan keanggotaan PPK terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK. 

Susunan PPS merujuk pasal 16 PKPU Nomor 8 tahun 2022 adalah sebanyak 3 orang. PPS  berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...